Oleh Gunawan Wibisono
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap seorang pria yang bekerja sebagai buruh karena diketahui mencuri baju di Matahari Departeman Store Duta Mal Kota Banjarmasin,Kalimantan Selatan.


Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah, Kompol Raymond Marcelino Masengi Sik SH di Banjarmasin, Selasa membenarkan pihaknya menangkap pelaku pencurian di Matahari Departemen Store Duta Mal.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan tindak pidana yang dia lakukan.

Bukan itu saja, sebelumnya pelaku ditangkap Satpam pada Senin (4/11) sore sekitar pukul 16.15 wita karena dicurigai saat keluar pintu celana pelaku gembung dan jalan agak susah lalu dihentikan Satpam dan ternyata saat diperiksa ditemukan 22 baju merk Gebriel.

Melihat kejadian itu, Satpam langsung menangkap pelaku yang diketahui bernama MI (23) buruh, Warga Desa Cakar Ayam Baru Mojekerto Jawa Timur.

"Saya membenarkan saja, bahwa Polsekta Banjarmasin Tengah telah menangkap dan mengamankan pelaku pencurian di Matahari dengan barang bukti 22 lembar pakian jenis baju dan pelaku sudah kita tahan dan proses hukum," terang pria murah senyum itu.

Atas perbuatannya itu pelaku bisa dijerat dengan pasal 363 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara dan bisa dilakukan penahanan badan.

Sementara MI mengatakan, dirinya mencuri pakaian tersebut dengan cara mencoba beberapa kali dan disimpan diruang ganti pakaian agar tidak dicuriga orang.

"Pakaian tersebut rencananya mau dibawa pulang kampung, dan dikumpulkan sedikit demi sedikit agar tidak dicurigai, ternyata kena apes saat pulang tertangkap Satpam," terangnya.

  Kalau tidak salah ada sekitar 20 lebih pakaian jenis baju yang diambil dan lalu dimasukan kedalam celana panjang yang dipakai, namun terlihat gembung sehingga ketauan oleh Satpam penjaga pintu keluar dilantai 3, demikian MI.    


Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026