Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan melalui Panitia Khusus Optimalisasi Sumber Daya Alam Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru, yang semula mau bertemu dengan Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta, ternyata gagal.
"Dalam kunjungan ke Jakarta, 29 -31 Oktober 2013, kita hanya bertemu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Koordinator Polhukam," ungkap Ketua Pansus Optimalisasi Sumber Daya Alam Pulau Larilarian tersebut H Mansyah Sabri, Rabu.
"Karena saat kunjungan kita ke Jakarta, Menko Polhukam Marsekal (Purn) TNI Djoko Suyanto menyertai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Sumatera Barat (Sumbar)," lanjutnya lewat telepon selular menjawab Antara Kalsel, di Banjarmasin.
Politisi senio Partai Golkar tersebut, mengungkapkan, ada satu hal yang menggembirakan saat pertemuan, yang ketika itu lengkap hadir lima depti pada Kementerian Koordinator Polhukam.
"Hal yang menggembirakan dimaksud, Kementerian Koordinator Polhukam akan mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera menuntaskan penyelesaian permasalahan Pulau Larilarian tersebut," ungkap anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
"Sebagaimana pernyataan Sekjen Kementerian Koordinator Polhukam, pihaknya berjanji akan mendorong Kemendagri atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera menyelesaikan persoalan Pulau Larilarian, secara tuntas," demikian Mansyah. Sebelumnya Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah mengharapkan peran Menko Polhukam dalam menyelesaikan sengketa wilayah administrasi Pulau Larilarian atau Lereklerekan antara Kabupaten Kotabaru dengan Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
"Kemendagari belum menyelesaikan persoalan Pulau Larilarian secara tuntas. Kita tentu berharap melalui Menko Polhukam dapat menyelesaikan permasalahan tersebut," tandas Kolonel Inf (purn) sebelum Pansus Pulau Lariladian Jilid II bertolak ke Jakarta.
Kerangkatan Pansus Optimalisasi Sumber Daya Alam Pulau Larilarian atau Pansus Pulau Larilarian Jilid II itu ke Jakarta, dengan harapan dapat bertemu langsung dengan Menko Polhukam, serta Mendagri yang berada di bawah koordinator kementerian tersebut.
"Mengapa kita ke Menko Polhukam? Karena di Kementerian Koordinator Polhukam itu ada bagian yang membidangi penyelesaian sengketa kewilayahan," lanjut mantan Komandan Korem Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.
Pulau Larilarian itu menjadi persoalan, seiring dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011, yang menetapkan "Pulau Lereklerekan" masuk wilayah administrasi Kabupaten Majene, Sulbar.
Kemudian atas perjuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel bersama DPRD, kemudian Mahkamah Agung (MA) RI berdasarkan keputusan Nomor 1 tahun 2012, membatalkan Permendagri 43/2011.
Namun sampai saat ini, pihak Kemendagri tidak menindaklanjuti putusan MA No. 1/2012, untuk menetapkan Pulau Larilarian (Lereklerekan) memang masuk wilayah Kotabaru, Kalsel.
"Sebab berdasarkan peta bumi, Pulau Lereklerekan (sebagaimana Permendagri 43/2011) berada dalam posisi yang sama dengan Pulau Larilarian, yang berada di wilayah timur Kalsel atau dekat Selat Makassar," ujarnya.
"Begitu pula fakta sejarah menunjukan, ketika belum pemekaran atau belum adanya Sulbar, Pemprov Sulsel tak pernah mengklaim atau menyatakan. Pulau Larilarian (Lereklerekan) masuk wilayah Sulsel," demikian Nasib Alamsyah.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.