Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah melakukan lobi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia Marsekal TNI Djoko Suyanto, terkait penyelesaian Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru.
"Ini bukan lobi, cuma pembicaraan pendahuluan, terkait penyelesaian kasus Pulau Larilarian Kotabaru, Kalsel," kata Kolonel Infantri purnawirawan itu kepada wartawan, di Banjarmasin, Senin.
Ia mengungkapkan, pembicaraan beberapa hari lalu itu, untuk menyampaikan rencana Panitia Khusus (Pansus) optimalisasi sumber daya alam Pulau Larilarian mendatangi Menko Polhukam, 29 - 31 Oktober 2013.
"Itu merupakan pemberitahuan langsung, walaupun fax maupun surat resmi sudah disampaikan beberapa waktu lalu," tambah mantan Komandan Korem Bone, Sulawesi Selatan itu.
Menurut dia, pemberitahuan awal itu bisa dilakukan, karena Menko Polhukam kebetulan datang ke Banjarmasin, menyertai kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel.
Kunjungan Presiden SBY ke Kalsel 22 - 24 Oktober 2013, untuk meresmikan beberapa proyek pembangunan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk sekitar 3,6 juta jiwa tersebut.
"Kebetulan Menko Polhukan ada, ya kita sampaikan maksud kunjungan kerja Pansus Optimalisasi Sumber Daya Alam Pulau Larilarian atau yang dikenal dengan sebutan Pansus Pulau Larilarian Jilid II," tuturnya.
Apalagi, sosok Djoko Suyanto bukan orang asing bagi lulusan Akabri tahun 1973 atau seangkatan dengan SBY tersebut, walau Djoko Suyanto berada di Akademi Angkatan Udara.
"Tanggapannya positif, Menko akan membantu menuntaskan penyelesaian masalah Pulau Larilarian tersebut, walaupun belum memastikan bisa atau tidaknya menerima Pansus Pulau Larilarian Jilid II," demikian Nasib Alamsyah.
Ia menambahkan, Pansus terpaksa menyampaikan masalah Pulau Larilarian ke Kemenko Polhukam, karena persoalan tersebut tidak kunjung selesai dan terganjal di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Jadi Menko Polhukam bisa mempertanyakan masalah ini ke Mendagri, kenapa surat keputusan (SK) penetapan status Pulau Larilarian tidak segera dikeluarkan," ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.
"Karena keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 tahun 2012 sudah jelas, yakni mengembalikan pulau tersebut ke wilayah administrasi Kabupaten Kotabaru, Kalsel," lanjut Nasib Alamsyah yang mencalon menjadi anggota DPD-RI pada Pemilu 2014 itu.
Sementara Kemendagri yang berwenang menetapkan status Pulau Larilarian, sekaligus mengakhiri sengketa kepemilikan pulau tersebut dengan provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Namun sampai sekarang, SK penetapan yang dijanjikan tersebut masih belum keluar, walaupun drafnya sudah ada, dan belum ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Padahal, kejelasan status Pulau Larilarian ini akan berdampak pada penyelesaian bagi hasil dari eksploitasi minyak dan gas (migas) di lepas pantai pulau tersebut," demikian Nasib Alamsyah.
Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2011 menetapkan Pulau Lereklerekan masuk wilayah administrasi Kabupaten Majene, Sulbar.
Sedangkan berdasarkan peta dunia, posisi Pulau Lereklerekan yang dimaksud dalam Permendagri 43/2011 sama dengan Pulau Larilarian. Begitu pula berdasarkan bukti-bukti sejarah, Pulau Larilarian masuk wilayah Kotabaru, Kalsel.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.