Oleh Yose Rizal

Banjarbaru, (Antaranews.Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan memberikan kemudahan kepada pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap pemilihan umum legislatif 2014.

"Pemilih yang tidak masuk DPT karena tidak memiliki KTP bisa minta surat keterangan domisili kepada ketua RT di lingkungannya," ujar Ketua KPU Banjarbaru Husein Abdurrahman, di Banjarbaru, Senin.

Ia mengatakan, surat keterangan domisili itu bisa digunakan pemilih untuk menyalurkan hak suara pada pemilihan umum legislatif asalkan segera melaporkan jika namanya tidak masuk dalam DPT.

Dijelaskannya, laporan disampaikan pemilih yang tidak masuk DPT kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan yang memberikan surat pengantar kepada pemilih bersangkutan.

"Makanya, kami meminta pemilih yang tidak masuk DPT segera melaporkan ke PPS sehingga bisa diproses dan tidak kehilangan hak suaranya pada pemilu legislatif nanti," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sudah mengumumkan DPT hasil perbaikan pada 20 kelurahan yang tersebar di Kota Banjarbaru dan diharapkan setiap pemilih mengecek apakah masuk atau tidak dalam daftar tersebut.

"Sesuai aturan, pengumuman DPT dilakukan di kelurahan sehingga jika ada pemilih yang tidak masuk daftar maka bisa langsung melaporkan dan segera diproses," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Banjarbaru sudah melakukan perbaikan DPT sesuai instruksi KPU pusat untuk memastikan akurasi data pemilih sehingga tidak ada pemilih yang kehilangan hak suara pada pemilu legislatif.

Hasilnya, jumlah pemilih yang ditetapkan masuk DPT sebanyak 143.979 orang dan jumlah itu tidak mengalami perubahan sebelum dilakukan perbaikan.

"Pendataan DPT dilakukan dengan berpegang daftar pemilih potensial pemilu sehingga kecil kemungkinan adanya pemilih ganda dan terbukti setelah perbaikan, jumlah pemilih tidak berubah," katanya.


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026