Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Komisi II bidang ekonomi dan keungan DPRD Kalimantan Selatan pada kesempatan kunjungan kerja dalam daerah provinsi, 17 - 19 Oktober 2013, meninjau pasar sehat di Kabupaten Barito Kuala.
"Dalam kesempatan kunjungan kerja (kunker) dalam daerah kali ini, kami meninjau pasar sehat di Marabahan, ibu kota Barito Kuala (Batola)," ujar Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Ihsanudin, sebelum melakukan peninjauan, Kamis.
Ia menerangkan, peninjauan pasar sehat di "kota bahalap" Marabahan (sekitar 40 Km barat Banjarmasin) itu masih dalam kaitan pembahasan Raperda pemberdayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kalsel.
"Karena itu, dari hasil peninjauan pasar sehat di daerah pasang surut tersebut, kita berharap banyak mendapatkan masukan atau perbandingan, guna penyempuraan pembahasan Raperda pemberdayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern," tandasnya.
"Tidak tertutup kemungkinan pula, pasar sehat Marabahan tersebut sebagai percontohan atau pilot proyek dalam pemberdayaan, perlindungan pasar tradisional di provinsi kita," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berpendidikan akuntan itu, berharap, pembahasan Raperda pemberdayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kalsel, secermat dan sesempurna mungkin.
"Sebab kita berharap, Perda pemberdayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern itu nanti, setidaknya sebagai payung hukum dalam memberdayakan dan melindungi pasar tradisional," ujarnya.
Begitu pula, dengan Perda pemberdayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern tersebut nantinya, dapat menjadi payung hukum dalam menata keberadaan pasar modern agar jangan mematikan pasar tradisional, lanjutnya.
Raperda pembedayaan, perlindungan pasar tradisional dan penataan pasar modern tersebut merupakan inisiatif Dewan atas usul Komisi II DPRD Kalsel, guna memberdayakan dan melindungai pasar tradisional, yang pada gilirannya meningkatkan ekonomi kerakyatan.
 "Karena sebagaimana kita ketahui bersama, pasar tradisional tersebut pada umumnya, pelaku-pelakunya kalangan usaha mikro kecil menengah (UMKM)," demikian Ihsanudin.  Â
: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.