Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BPPNFI) Regional IV Kalimantan Banjarbaru menggelar orientasi teknis kepenilikan, di Hotel Nasa Banjarmasin, mulai 24 September 2013 selama empat hari kedepan. 


Materi orientasi tersebut, antara lain tentang Pengkajian Data dan Mutu Program Pendidikan Luar Sekolah (PLS) atau non formal oleh Prof Dr HM Norsanie Darlan MS, PH dari Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengan.

Norsanie adalah satu-satunya Guru Besar pendidikan nonformal di lima provinsi se-Kalimantan. Ia imenerangkan bahwa para tenaga yang bertugas sebagai penilik ada tiga macam, yaitu Penilik Pendidikan masyarakat, Penilik Pembinaan Generasi Muda, dan Penilik Keolahragaan.

"Jika dipelajari dari aspek tupoksi penilik, terdiri 11 macam yang harus mereka jalankan sehari-hari, diantaranya menyusun rencana kegiatan, mengendalikan program dengan membimbing, serta mengevaluasi kegiatan," ujarnya di sela-sela orientasi kepenilikan tersebut.

Menurut dosen pascasarjana PLS di Unpar itu, tugas Penilik Pendidikan Masyarakat sangat luas, mencakup pembinaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang didalamnya ada pengelola dan tutor (guru).

Selain itu, pembinaan Lembaga Kursus dan Pelatihan, didalamnya juga ada pengelola dan instruktur, lanjut Guru Besar pada perguruan tinggi negeri tertua di "Bumi Isen Mulang" Kalteng tersebut.

"Di PKBM membantu sesama kepada mereka yang karena sesuatu dan lain hal belum tuntas wajib belajarnya. Maka PKBM-lah yang dapat membantu mereka," tambah sang profesor yang berkarir mulai dari pengawai rendahan (pesuruh) di Unpar itu.

Sebagai contoh di sekelompok masyarakat ada yang karena sesuatu dan lain hal, tidak bisa membaca dan menulis serta berhitung (calistung), mereka setelah dewasa misalnya usia 20 tahun lebih, tak mungkin belajar di sekolah dasar (SD).

"Terhadap mereka yang bermasalahan pendidikan itu, di PKBM diberikan pendidikan kesetaraan sekolah dasar atau apa yang dikenal dengan paket A. Karena bila usia mereka sudah 20 tahun ke atas, tak mungkin masuk SD," ujarnya.

"Pemerintah menetapkan mereka itu untuk belajar di PKBM. Begitu pula mereka yang pernah lulus SD, tapi tak bisa belajar ke SMP atau yang sederajat, karena faktor usia. Di PKBM mereka dapat belajar melalui paket B," lanjutnya.

Perihal serupa bagi mereka yang tidak memiliki ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), sementara masuk sekolah formal terhalang karena usia. Maka di PKBM mereka bisa ikut paket C.

Menurut dia, sistem pendidikan nonformal, seperti melalui paket C atau seredajat Sekolah Menengah Atas (SMA) tampaknya cukup membantu terhadap mereka yang membutuhkan, seperti mau melanjutkan pendidikan, mencari kerja dan lainnya.

Contoh sederhana, lanjut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) itu, mereka yang berkecimpung di bidang politik, misalnya anggota legislatif dan ikut dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada).

Di Indonesia pada awal tahun 2000-an ada tiga bupati yang menggunakan ijazah paket C, seorang diantaranya perempuan. Penggunaan ijazah paket C secara yuridis tidak masalah, karena juga ditetapkan dengan undang-undang, demikian Norsanie Darlan.

Kepala BPPNFI Regional IV Kalimantan Dr Samto M.Pd menerangkan, peserta orientasi teknis kepenilikan yang berasal dari Kalsel, Kaltim, Kalbar dan Kalteng itu mendapatkan 10 materi.    


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026