Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah menyatakan, lembaganya kini sedang memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) keanggotaan atas nama Muhammad Iqbal Yudiannoor dari Partai Demokrat.
"Proses PAW tersebut berdasarkan surat dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalsel," ujar pensiunan perwira menengah TNI-AD dengan pangkat terakhir Kolonel Infantri itu, saat berada di ruang kerjanya, di Banjarmasin, Senin.
Ia mengungkapkan, sebelumnya DPD Partai Demokrat Kalsel dalam suratnya Nomor : 082/EXT/DPD.PD/KS/VIII/2013 tertanggal 28 Agustus 2013 kepada Pimpinan DPRD provinsi setempat, mengusul menjadwalkan pergantian Iqbal sebagai unsur pimpinan dewan dari partai politik (parpol) tersebut.
Surat DPD Partai Demokrat Kalsel tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai mereka, bernomor : 162/SK/DPP.PD/VIII/2013, yang menetapkan penggantian Muhammad Iqbal Yudiannoor dari jabatan Wakil Ketua DPRD povinsi setempat.
Dalam SK DPP Partai Demokrat tertanggal 27 Mei 2013 yang ditandatangani Ketua Harian Dr Syariefuddin Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono itu, menunjuk H Muhammad Husiani sebagai Wakil Ketua DPRD Kalsel menggantikan Iqbal.
Sementara kedudukan M Husaini itu sendiri sekarang sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel dan Sekretaris DPD parpol tingkat provinsi tersebut.
Namun Ketua DPRD Kalsel tersebut tidak bisa memastikan waktu pelaksanaan PAW atau pergantian unsur pimpinan dewan, karena semua itu harus melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh untuk pergantian unsur pimpinan dewan, terlebih dahulu harus melalui keputusan rapat paripurna, yang kemudian diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalsel, untuk mendapatkan SK.
"Sesudah SK Mendagri kita terima, baru Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel menjadwalkan rapat paripurna istimewa, untuk acara pergantian pimpinan dewan tersebut," tandasnya.
"Nah, jadi kan memerlukan waktu, terlebih melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kita tidak bisa memprediksi kepastian pelaksanaan pergantian itu," lanjutnya.
Begitu pula untuk PAW keanggotaan DPRD Kalsel dari Iqbal kepada penggantinya, memerlukan waktu, yang mungkin tidak cukup satu atau dua bulan, demikian Nasib Alamsyah.
Kasus Iqbal bermula dari pengunduran dirinya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kalsel asal Partai Demokrat, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014.
Pengunduran diri dari DCS, bukan cuma tak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kalsel asal Partai Demokrat untuk Pemilu 2014, tapi juga berujung pergantian unsur pimpinan dewan dari parpol tersebut.
Kemudian DPD Partai Demokrat Kalsel dalam suratnya yang terakhir, mau mem-PAW-kan Iqbal yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) Banjarmasin pada Pemilu 2009.
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.