Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, perlu melakukan inventarisasi objek pajak terlebih dahulu, bukan hanya membuat payung hukum berupa peraturan daerah saja, ujar Staf Ahli Bagian Pemerintahan Setda Kotabaru H Akhmad Rivai MSi, Rabu.

"Karena dilapangan, banyak obyek pajak yang sangat potensial namun hingga kini belum digarap dengan maksimal," jelas Rivai, menyikapi diserahkannya kewenangan melakukan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Dijelaskan, beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Kotabaru, telah menyelesaikan pembahasan tiga dari sembilan rencana peraturan daerah yang diajukan eksekutif pada akhir 2010 menjadi peraturan daerah.

Tiga rencana peraturan daerah (Raperda) yang disahkan tersebut diantaranya, Raperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dengan telah disahkannya Perda terkait BPHTP itu, maka Pemkab Kotabaru kini sedang menyiapkan lembaga yang akan bertanggungjawab terhadap kewenangan untuk melaksanakannya.

Kendati masih banyak obyek pajak yang potensial masih menjadi kewenangan pusat, Rivai optimistis, dengan telah diserahkannya BPHTP tersebut jika Pemkab Kotabaru sungguh-sungguh melaksanakannya  APBD Kotabaru akan meningkat tajam.

"Karena pendapatan akan menjadi penerimaan daerah sebagai PAD," ujarnya.

Diantara obyek pajak potensial yang belum digarap dengan maksimal, hak kepemilikan atas tanah milik masyarakat yang belum didaftarkan ke instansi terkait.

Banyak masyarakat kita memiliki beberapa bidang tanah, tetapi yang dilaporkan hanya satu bidang saja, untuk menghindari besarnya pajak.

Pajak lain yang juga cukup potensial namun belum digarap, diantaranya, pajak air permukaan, pajak penerangan jalan umum non PLN pada perusahaan tambang dan perkebunan, serta pajak-pajak yang lainnya.

"Jika semuanya itu sudah diinventarisasi, digarap dan dikelola dengan baik, saya sangat optimis bahwa APBD KOtabaru ditahun mendatang akan meningkat hingga beberapa persen," tandasnya.

Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani, beberapa waktu lalu, mengatakan, tidak berani melakukan pumungutan BPHTP sebelum ada payung hukum berupa Perda terlebih dahulu.

"Meskipun kewenangan itu telah diserahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tetapi kita tidak bisa serta merta melakukan pemungutan sebelum ada dasarnya," kata Bupati menjelaskan.

Bupati menilai pemerintah pusat tidak adil terkait penyerahan wewenang pemungutan BPHTP dan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sungguh tidak adil, PBB sektor pertambangan dan perkebunan yang memiliki potensi cukup besar dan tidak perlu biaya operasional tingggi masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Akan tetapi, PBB untuk sektor pedesaan dan perkotaan yang potensinya kecil dan memerlukan biaya operasional cukup tinggi diserahkan kepada pemerintah daerah.

Irhami menghendaki agar pembagian tugas dan wewenang itu menjadi adil. "Pusat hendaknya menyerahkan semua pemungutan PBB, baik untuk sektor pertambangan, perkebunan dan sektor pedesaan serta perkotaan kepada pemerintah daerah."
    "Jika sektor pertambangan dan perkebunan tetap dipertahankan, maka kami akan berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri," jelasnya.

Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan keuangan dan Asset Daerah Kotabaru, Yudhi Ridhani, mengaku adanya rencana peraturan daerah terkait pemungutan BPHTP dan PBB.

Kewenangan pemungutan BPHTP menjadi wewenang daerah efektif mulai diberlakukan Januari 2011, sedangkan untuk pemungutan PBB akan efektif berlaku 2014.(C/B)


Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026