Perusahaan tambang batu bara itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pemberian izin usaha pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru kepada sejumlah perusahaan di lokasi bekas areal PT Arutmin yang telah dilepaskan.
"Kita siap menghadapi PTUN dari Arutmin," kata bupati di Kotabaru.
Semuanya sudah jelas, kata dia, bahwa sebagian areal tambangnya di Pulau Laut yang diusulkan Arutmin untuk dilepas itu telah disetujui Direktur Batu Bara Direktoral Jenderal Pertambangan Umum.
"Bahkan upaya menarik kembali sebagian dari areal izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang sudah dilepas itupun tidak disetujui Dirjen," katanya.
Menurut dia, Pemkab Kotabaru tidak akan menyerahkan areal tambang itu kepada Arutmin, karena dinilai kurang bermanfaat bagi Kotabaru.
"Perusahaan itu hanya memenuhi kewajibannya membayar pajak dan royalti saja, sementara komitmen yang lainnya sangat kecil, bahkan tidak ada," kata dia.
Setelah dilepaskan Arutmin, mungkin ada sekitar 100 orang berniat untuk mengajukan izin tambang di Pulau Laut.
"Namun semuanya saya tolak, karena tidak memberikan kompensasi apa-apa kepada daerah," katanya.
Menurut dia, kuasa pertambangan itu akhirnya diberikan kepada kelompok Silo, karena mereka mengajukan kompensasi yang jelas.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kotabaru Akhmad Rivai menjelaskan, alasan penglepasan sebagian wilayah Arutmin untuk menghindari terjadinya penambangan tanpa ijin.
"Sehingga untuk mendukung penciutan wilayah PKP2B itu Bupati Kotabaru menerbitkan Peraturan Bupati no 30 tahun 2004 tentang pelarangan membuka tambang di Pulau Laut," katanya.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.