Oleh Gunawan Wibisono

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menembak pelaku penganiayaan tukang ojek di kawasan Pasar Sudirmampir di kota tersebut.

Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Tengah, Kompol Raymond Marcelino Masengi Sik di Banjarmasin, Senin mengatakan, tersangka ditangkap Minggu (28/7) sore pukul 17.00 wita dan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan sesuai dengan prosedur terpaksa tersangka yang diketahui bernama Johansyah alias Juan (25) warga Pasar Sudimampir itu di lumpuhkan dengan tembakan.

Tembakan yang sifatnya hanya melumpuhkan itu mengenai betis kaki kirinya dengan bersarang dua timah panas sehingga yang bersangkutan tidak bisa melakukan perlawanan lagi saat dilakukan penangkapan.

Dikatakan, usai terkena tembakan petugas, tersangka langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Hoegeng Imam Santoso Banjarmasin, untuk mendapatkan penanganan medis guna mengeluarkan dua timah panas yang bersarang di kakinya.

Usai medis mengeluarkan peluru dari kaki tersangka, polisi langsung membawanya ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk dilakukan penahanan guna pemeriksaan penyidikan atas kasus penganiayaan yang dia lakukan terhadap tukang ojek.

"Tersangka melakukan penganiayaan berat itu pada Jumat (26/7) di kawasan Pasar Sudimampir, dan korban mengalami luka tusuk, atas kejadian itu kita lakukan pencarian terhadap tersangka guna dilakukan penangkapan dan proses hukum," terang pria berbadan tegap.

Diterangkan, kejadian penganiayaan terhadap korban bernama Arifin (50) warga jalan Rawa Sari Banjarmasin Tengah itu diawali dengan kesalah pahaman antara tersangka dengan korban.

Tersangka mengira korban telah merebut lahan parkirnya di depan toko Ar Rasyid pasar Sudirmampir.

Lebih beratnya lagi sesudah menusuk korban, tersangka menyiram korban dengan air keras mengenai tangan korban serta dua orang lainnya yang berada di tempat kejadian tersebut.

Untuk itu, kasus tersebut terus diproses oleh pihak penyidik dari Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah, dan tersangka sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta setempat.

Hasil penyidikan sementara tersangka yang melakukan penganiyaan itu dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ancaman hukuman diatas 10 tahun, demikain Raymond.


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026