Tanjung (ANTARA) - Petugas Satuan Reskrim Narkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan warga Desa Marindi berinisial S (37) yang masuk Daftar Pencarian Orang untuk kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono mengatakan penangkapan tersangka S berawal dari pengakuan MI yang lebih dulu diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pengakuan tersangka MI yang lebih dulu kita tangkap narkoba berasal dari S," jelas Hardiono.
Baca juga: BNNK Tabalong bentuk relawan antinarkoba
Baca juga: Tiga tersangka narkoba terjaring Operasi Intan 2019
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah S dan menemukan satu timbangan digital warna silver, scop dari sedotan plastik , satu bong dari botol kaca.
Kasat Resnarkoba Iptu Zaenuri mengatakan sabu - sabu dijual S dengan harga Rp950 ribu kepada MI.
"Saat ditangkap tersangka S sempat melarikan diri ke hutan," jelas Zaenuri.
Sebagai informasi polisi berhasil mengamankan satu paket sabu sabu seberat 0,48 gram dari tersangka MI.
Baca juga: Tiga bulan Polres amankan 29 tersangka narkoba
Baca juga: TNI - Polri melaksanakan penyuluhan narkoba
Selanjutnya MI dan S menjalani menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong.
Polisi Tabalong amankan DPO kasus narkoba
Senin, 23 September 2019 8:12 WIB