Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf memberi tanggapan soal rencana kabinet periode kedua Joko Widodo yang kabarnya akan memiliki kementerian baru, yakni Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif.
"Apakah itu Kementerian atau Badan ada plus minusnya. Kalau menjadi kementerian, plusnya adalah bisa membuat regulasi," ujar Triawan ditemui usai gelaran Akatara di Jakarta, Sabtu.
Sebagai sebuah Badan, Triawan mengatakan, Bekraf hanya berfungsi sebagai fasilitator. Sementara, regulasi dan deregulasi, menurut dia, dibutuhkan di sektor ekonomi kreatif.
"Tapi juga tantangannya biasanya kalau sudah kementerian itu, dianggap suatu badan yang sendirian, sehingga koordinasi agak susah," kata Triawan.
Oleh karena itu, jika nantinya menjadi kementerian, menurut Triawan, perlu ada pendekatan khusus dengan kementerian dan lembaga lain untuk tetap dapat berkoordinasi dengan baik.
"Perlu pendekatan-pendekatan budaya, pendekatan-pendekatan personal di teman-teman kementerian, teman-teman lembaga, untuk selalu bisa bekerjasama karena kolaborasi adalah kunci dari segalanya," ujar dia.
Dalam hampir lima tahun masa kepemimpinannya, Triawan mengatakan masih banyak "Pekerjaan Rumah" yang harus diselesaikan oleh Bekraf.
"Ada 500 kabupaten kota yang perlu diperbaiki semuanya tentang ekonomi kreatif, pemahaman mereka kegairahan mereka, kepedulian pimpinan mereka terhadap ekonomi kreatif. Jadi masih panjang, baru sepersepuluhnya," kata Triawan.
Meski begitu, Triawan melihat, saat ini banyak orang, terutama orang tua, yang telah mengetahui bahwa ekonomi kreatif adalah sebuah bidang yang jika didalami akan bisa menjadi sumber kehidupan anak-anak mereka.
Bekraf tahun ini telah meluncurkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Reindekraf). Selain itu, Undang-Undang Ekonomi Kreatif juga akan disahkan dalam waktu dekat.
"Aturan-aturan yang baru saja kita luncurkan tahun ini, ada Reindekraf, itu penting sekali untuk para stakeholder, dan Undang-Undang Ekonomi Kreatif yang baru mau diketuk bulan ini, itu penting sebagai payung hukum," ujar Triawan.