Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyarankan, dalam pembahasan Raperda Perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar melibatkan pemerintah kabupaten/kota seprovinsi tersebut.

Saran tersebut, usai rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Rabu dengan agenda penyampaian Raperda perlindungan, pembinaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di provinsi itu.

Raperda perlindungan, pembinaan pasar tradisional dan penataan pasar modern tersebut merupakan inisiatif dewan, atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel, yang disampaikan melalui juru bicaranya Ilham Noor.

Menurut orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut, melibatkan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko) dalam pembahasan Raperda perlindungan, pembinaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di Kalsel itu, penting, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Karena, menurut Gubernur Kalsel dua periode itu, Pemkab/Pemko yang banyak berhubungan dengan upaya perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.

Gubernur Kalsel yang mengakhiri masa jabatannya Agustus 2015 itu, mengapresiasi DPRD provinsi setempat yang berinisiatif membuat Raperda perlindungan, pembinaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.

Ia berharap, bila Raperda itu nanti menjadi Perda, perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional betul-betul menjadi kenyataan, seperti bagaimana agar pengunjung merasa aman dan nyaman saat berbelanja.

"Sebab faktor keamanan dan kenyamanan dapat menjadi daya tarik pengunjung, yang bukan saja lokal, tapi juga dari nusantara dan mancanegara. Sebaliknya bila pasar tradisional tak aman dan tidak nyaman, bisa membuat sepi pengunjung," lanjutnya.

"Apalagi belakangan makin gencar investasi pasar modern, seperti Hyppermart, Indomart dan sejenisnya, dikhawatirkan bisa mengikis keberadaan pasar tradisional," demikian Rudy Ariffin.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Ihsanudin menerangkan, pengusulan Raperda tersebut, bertujuan antara lain untuk memberi perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), serta koperasi dan pasar tradisional.

Selain itu, memberdayakan pelaku UMKM, koperasi dan pasar tradisional, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, serta dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Tujuan lain, mengatur atau menata keberadaan dan pendirian pasar modern di suatu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar tradisional, UMKM dan koperasi yang ada dan memiliki nilai historis serta dapat menjadi aset pariwisata.

Selain itu, menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, UMKM dan koperasi dengan pelaku usaha pasar modern berdasarkan prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha di bidang perdagangan.

Raperda inisiatif dewan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong terciptanya partisipasi dan kemitraa publik serta swasta dalam penyelenggaraan usaha perpasaran antara pasar tradisional dan pasar modern.

Selain itu, mewujudkan sinergi yang saling memerlukan dan memperkuat antara pasar modern dengan pasar tradisional, UMKM dan koperasi, agar dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi nasional yang mantap, lancar, efesien dan berkelanjutan.


Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026