Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan dalam rapat paripurna yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Kamis, menyepakati Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) 2012 - 2032.

Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin dalam sambutannya pada rapat paripurna itu, menyatakan, RTRWP 2012 - 2032 tersebut merupakan instrumen penting dalam sistem perencanaan pembangunan.

"Dengan adanya RTRWP tersebut, kita berharap bisa meniadakan ego sektoral atau setidaknya mengungi. Karena pengalaman selama ini, ego sektoral menjadi penghambat pembahasan RTRWP," ujarnya.

Oleh karena itu, Gubernur Kalsel dua periode tersebut mengajak bersyukur dengan keberhasilan membahas RTRWP 2012 - 2032, walau makan waktu relatif lama.

"Dengan persetujuan dewan, berarti pengesahan Raperda RTRWP Kalsel 2012 - 2032 tingggal selangkah lagi, yaitu evaluasi dari pemerintah pusat atau kementerian terkait," demikian Rudy Ariffin.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRWP Kalsel 2012 - 2032 mengungkapkan, antara lain, melalui konsultasi-konsultasi dengan pemerintah pusat, akhirnya kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan hutan, di provinsi tersebut berkurang ratusan ribu hektare.

Melalui juru bicaranya H Husaini Aliman, Pansus Raperda RTRWP berharap, dengan disahkan Raperda tersebut menjadi Perda, hak-hak masyarakat terhadap hutan bisa terayomi.

Pansus Raperda RTRWP juga meminta eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) agar lebih meningkatkan pengawasan dalam mematuhi rencana tata ruang tersebut, supaya tidak menimbulkan permasalahan.

Selain itu, agar Pemprov Kalsel segera mengevaluasi Raperda RTRW kabupaten/kota yang harus disesuaikan dengan RTRWP 2012 - 2032.

Sebelumnya Ketua Pansus Raperda RTRWP tersebut H Puar Junaidi mengatakan, lambatnya pembahasan RTRWP Kalsel 2012 - 2032, antara lian Peraturan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Nomor 435 Tahun 2009.

Namun dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Kemenhut 435/2009 tidak berlaku lagi secara mutlak, seperti pada kawasan yang dinyatakan sebagai kawasan hutan/hutan lindung, sedangkan jauh sebelumnya sudah menjadi kawasan permukiman.



Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026