Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang oknum perangkat desa dan seorang petani karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di kota setempat.
"Saat kami tangkap salah seorang dari pelaku kedapatan membawa shabu-shabu dan ekstasi," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat Sik di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, penangkapan terhadap dua pelaku penyalahguna narkoba itu dilakukan pada Senin (9/9) sore, sekitar pukul 16.10 WITA.
Baca juga: Polresta Banjarmasin selamatkan 3.224 jiwa dari pemusnahan narkoba
Saat ditangkap, kedua pelaku yang salah satunya bekerja sebagai perangkat desa itu sedang berada di Jalan Lingkar Dalam Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Untuk kedua pelaku saat dilakukan pemeriksaan diketahui berinisial MK alias Kris (36) pekerjaan Petani, dan SR alias Sur (37) pekerjaan Perangkat Desa, mereka berdua merupakan warga Jalan Soekano Hatta Km 4 Gang Usaha Tani Desa Loajanan Ullu Kecamatan Loajanan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca juga: Polda ringkus DPO jaringan satu kilogram sabu
Kompol Wahyu terus mengatakan, dalam penyergapan itu polisi berhasil mengamankan shabu-shabu sebanyak empat paket besar dengan berat 109,96 gram dan ekstasi sebanyak 300 butir warna biru muda dengan logo dior.
"Mereka ini masuk dalam target operasi kami karena berdasarkan informasi kedua pelaku ini sering melakukan transaksi narkoba," ucap alumni Akpol angkatan 2005 itu.
Wahyu yang memimpin langsung pengungkapan kasus narkoba itu juga mengatakan untuk barang bukti narkoba berada di tangan Kris sedangkan pelaku Sur menurut keterangan Kris hanya diajak untuk menemani mengambil barang haram tersebut.
Baca juga: Polda kembali ungkap peredaran Narkoba di Lapas
Berdasarkan barang bukti yang disita petugas di lapangan, dengan terpaksa Kris dan Sur harus ikut ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku budak narkoba itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
"Kami imbau kepada warga Banjarmasin agar tidak bersentuhan dengan narkoba apalagi menjadi pengedar, apabila kami ketahui maka kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya kepada Kantor Berita Antara.
Satresnarkoba Banjarmasin tangkap oknum perangkat desa dan petani bawa narkoba
Kamis, 12 September 2019 18:59 WIB