Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Selatan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset Daerah milik pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut.
"Salah satu agenda rapat Banmus kali ini, membicarakan pembentukan Pansus Aset, dan kami sepakat," ungkap Wakil Ketua DPRD Kalsel H Riswandi di Banjarmasin, Jumat.
"Dengan adanya Pansus itu, kami berharap DPRD Kalsel bersama eksekutif/pemprov akan lebih intensif menangani masalah aset daerah yang selama ini belum tergarap dengan baik dan benar," lanjutnya usai rapat Banmus tersebut.
Pasalnya, mmenurut dia, permasalahn aset daerah tersebut telah mengganjal Pemprov Kalsel dalam upaya meraih predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Masak kita terus tidak mendapatkan opini WTP atau hanya meraih predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK-RI hanya karena permasalahan aset daerah yang masih kurang tertib atau tak sesuai dengan Standarisasi Akuntansi Pemerintahan (SAP)," tandasnya.
"Kami berharap dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terhadap LKPD Kalsel 2013 nantinya bisa diraih opini WTP atau paling tidak menjelang tahun terakhir masa jabatan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin (tahun anggaran 2014)," lanjutnya.
Usul Banmus untuk pembentukan Pansus Aset tersebut akan diparipurnakan, guna mendapatkan persetujuan anggota DPRD Kalsel, yang dijadwalkan pada Juli mendatang, demikian Riswandi.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalsel Wing Ariansyah, menyatakan, pihaknya bersama instansi terkait akan mengintensifkan pembenahan persoalan aset daerah tersebut.
Ia mengungkapkan, permasalahan aset tersebut pada umumnya yang berasal dari instansi vertikal/kantor wilayah, seperti Kanwil Departemen Penerangan Kalsel yang pada zaman penyerahannya seiring otonomi daerah tak disertai kelengkapan administrasi.
"Sebagai contoh tanah eks Kanwil Departemen Penerangan Kalsel yang berada di Jalan Belitung Banjarmasin, tanpa disertai dengan perkiraan nilainya, dan masih ada lagi tanah eks kanwil," ujarnya.
"Namun persoalan tanah tersebut, insya Allah tahun ini bisa kita selesaikan, seperti perkiraan nilainya akan minta bantuan tim penilai independen, sesudah dilakukan pengukuran ulang," demikian Wing.
Sementara dari LHP BPK-RI terhadap LKPD Kalsel 2012 ada beberapa temuan yang sifatnya berulang, antara lian masalah aset daerah berupa tanah, sebanyak 10 persil bernilai nol.
Selain itu, 111 sertifikat tanah dengan total luas 112 hektare belum tercatat serta belum diketahui nilainya, ungkap Kepala Perwakilan BPK-RI Kalsel Suyatna saat penyerahan LHP LKPD 2012 Pemprov tersebut 14 Juni lalu.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.