Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kalimantan Selatan 2012 - 2032 hampir rampung.
Hal itu dikemukakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRWP tersebut H Puar Junaidi menjawab ANTARA Kalsel, di Banjarmasin, Selasa, mengingat pembahasannya relatif lama atau makan waktu sekitar setengah tahun.
Ketua Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel itu mengaku, Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 435 Tahun 2009 salah satu penyebab lamanya pembahasan RTRWP yang meliputi 13 kabupaten/kota tersebut.
"Tapi dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga Permenhut 435/2009 tidak menjadi masalah lagi, untuk memuluskan pembahasan RTRWP," ujar mantan Ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu.
"Insya Allah, RTRWP Kalsel 2012 -2031 bisa kita sahkan 27 Juni nanti, dan 21 Juni 2013 finalisasi berupa penandatanganan oleh Pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemko)," lanjutnya.
Politisi senior Partai Golkar itu mengungkapkan, persoalan lain penyebab lambatnya pembahasan RTRWP Kalsel 2012 - 2032, berkaitan dengan tapal batas atau perbatasan antara kabupaten/kota dalam provinsi.
"Oleh sebab itu, perlu penandatanganan RTRWP tersebut oleh Pemprov bersama Pemkab/Pemko. Karena yang punya wilayah, Pemkab/Pemko, sedangkan Pemprov bersifat koordinasi," tandasnya.
"Kalau persoalan perbatasan bisa kita selesaikan segera, maka Raperda RTRWP Kalsel dapat pula kita sahkan. Karena RTRWP menjadi acuan perencanaan pembangunan Kalsel, untuk 20 tahun ke depan," demikian Puar Junaidi.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel M Jasran menerangkan, draft (konsep) RTRWP 2012 - 2032 provinsinya itu sedikit mengalami perubahan atau penyempurnaan.
"Penyempuraan RTRWP 2012 - 2032 itu, sesudah mendapat masukan dari Pemkab/Pemko se Kalsel, dan terakhir dengan Pemkab Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu) 30 Mei lalu," tuturnya.
"Kita bersyukur, kalau RTRWP Kalsel 2012 - 2032 bisa rampung, tidak seperti RTRWP sebelumnya yang tak kunjung selesai, terlebih dengan Permenhut 435/2009," demikian Jasran.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.