Tanjung, (Antaranews.Kalsel) - Dalam operasi penyakit masyrakat (pekat) yang dilancarkan menjelang pilkada pada Oktober 2013, jajaran polisi resort Tabalong, Kalimantan Selatan berhasil menangkap sembilan tersangka.
Kapolres Tabalong, AKBP Didik Sudaryanto, Sabtu di Tanjung mengatakan sembilan tersangka yang diamankan terkait sembilan kasus mencakup minuman keras (miras), judi, pencurian sepeda motor dan narkoba.
"Operasi cipta kondisi kita gelar selama satu minggu dan sebanyak 255 botol miras, 25 unit kendaraan bermotor hasil curian, obat-obat terlarang serta para tersangkanya berhasil kita amankan," jelas Didik.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi penyakit masyarakat (pekat) obor yakni 255
botol miras, 25 unit kendaraan roda dua, 3 unit kendaraan roda empat, 3 buah HP, 920 butir obat jenis dekstro, 37 biji obat zenit carnophen, 61 biji obat tramadol, satu buah kartu ATM BRI dan BNI.
Selain itu polisi juga menciduk satu bandar judi togel atas nama Ichwan Muttawin (28) warga Desa Kapar
Kecamatan Murung Pudak dan saat ini masih proses pemeriksaan.
"Untuk tersangka judi togel akan dikenakan tindak pidana perjudian pasal 303 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta," tambah Didik.
Semua barang bukti hasil dari judi togel tersebut disita dan diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum
lebih lanjut.
Terpisah Kabag Ops Polres Tabalong, Kompol Iwan Wahyu Purnomo, menghimbau agar masyarakat Tabalong tetap menjadi keamanan dan ketertiban menjelang pelaksanaan pilkada.
Meski operasi pekat hanya dilaksanakan satu minggu namun giat patroli dari aparat keamanan tetap dilaksanakan guna meminimalisir tindak kejahatan di Bumi Saraba Kawa ini.
: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.