Batulicin (ANTARA) - Kepolisian Resor Tanah Bumbu, berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) sebanyak 288 botol dari tangan pelaku NN (30) warga Banjarmasin yang rencanaya akan diedarkan di Kabupaten Kotabaru dan sekitarnya.
Kapolsek Batulicin IPTU Kristian Sapari Nugroho, di Tanah Bumbu, Rabo mengatakan, pelaku beserta satu unit mobil mini bus warna hitam DA 7345 FE berhasil diamankan oleh pihak polisi sebagai barang bukti penyidikan nanti.
Baca juga: Dua penyelam Polres Tanah Bumbu ikuti pemecahan rekor dunia di Manado
"Di dalam aturan, Tanah Bumbu saat ini sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 27 Tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di wilayah "Bumi Bersujud", sehinngga siapapun yang membawa dan mengedarkan minuman beralkohol di wilayah kami, tetap akan kami proses sesuai dengan
hukum yang berlaku," katanya.
Dia menjelaskan, saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik Polsek Batulicin, apakah yang bersangkutan nanti masuk dalam ranah pidana atau hanya sebatas tindak pidan ringan (tipiring).
Didalam kegiatan pencegahan peredaran minuman beralkohol atau yang dikenal dengan miras, pihak Polsek Batulicin juga melibatkan anggota satuan Narkoba, Satuan Intel Polres Tanah Bumbu untuk memaksimalkan kegiatan tersebut.
Kronologis penangkapan pelaku NN tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkuitan diduga sering membawa miras tanpa izin dari Kota Banjarmasin untuk diedarkan di Kabupaten Kotabaru dan sekitaranya.
Baca juga: Empat perwira Polres Tanah Bumbu geser jabatan
"Dalam penindakan hukum kami tidak akan tebang pilih, siapapun itu kalau memang melanggar hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah akan kami tindak tegas," ujarnya.
Sebagai keseriusan dalam penanganan dan pencegahan peredaran miras Di Tanah Bumbu dan sekitarnya, kasusnya akan diajukan ke pengadilan setempat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu selidiki dugaan pungli di pelabuhan
Polres Tanah Bumbu gagalkan peredaran miras lintas kabupaten
Rabu, 21 Agustus 2019 9:38 WIB