Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan belum bisa menganggarkan dana pengadaan alat pendeteksi atau pembaca data (card reader) untuk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pada kantor- kantor layanan publik di daerah itu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) HSU, Faturahman, di Amuntai ibukota HSU, Kamis mengatakan, hal itu karena belum jelasnya aturan terkait spesifikasi alat dan belum tuntasnya perekaman data wajib E-KTP, kata

"Pada perubahan APBD tahun 2013 Pemkab HSU masih belum siap menganggarkan pengadaan alat Card Reader karena belum adanya peraturan yang jelas terkait spesifikasi alat yang harus dibeli, ujarnya.

Perekaman data yang tersisa sekitar 135.380 wajib KTP atau 30 persen dari keseluruhan wajib KTP di Kabupaten HSU 191. 745 orang.

Menurut dia, pihak Disdukcapil kini terfokus perhatian untuk menyelesaikan perekmanan bagi warga wajib KTP hingga akhir 2013.

Pengadaan Card Reader diseluruh dinas dan instansi pemerintah di Kabupaten HSU khususnya pada lembaga-lembaga pelayanan publik yang dipersyaratkan rencananya baru akan dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014 seiring mulai efektif berlakuknya E-KTP di seluruh Indonesia.

"Untuk sementara guna keperluan persyaratan silakan memfotokopi E-KTP yang sudah ada, namun sebaiknya difotokopi satu kali saja dan selanjutnya hasil fotokopi itu yang diulang agar E-KTP asli tidak rusak" Jelasnya.

Faturrahman tidak menjamin, E-KTP yang di fotokopi berkali-kali tidak akan rusak, karena chip data yang tersimpan dalam keping kartu E- KTP cukup rawan mengalami kerusakan jika tidak dijaga secara hati-hati.

Sementara bagi warga yang belum menerima E-KTP asli meski sudah melakukan perekaman data tidak perlu khawatir terkena sanksi saat mulai efektif pemberlakuan E- KTP mulai awal 2014 karena warga yang sudah melakukan perekaman data akan mendapatkan surat keterangan dari petugas.

Pihak Disdukcatpil tidak bisa memastikan kapan E-KTP selesai dibuat sehingga bagi yang sudah melakukan perekaman data akan mendapatkan surat keterangan agar terhindar dari razia dan sanksi.

Pewarta: Eddy Abdillah
: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026