Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, akan mengevaluasi persetujuan nilai tukar guling gedung sekolah dasar oleh pemerintah kota setempat.
"Kami akan mengevaluasi persetujuan nilai tukar guling gedung sekolah dasar sebelum menyetujui penghapusan aset yang diajukan pemkot," ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru Arie Sophian, Jumat.
Seperti diketahui, Pemkot Banjarbaru telah menyetujui nilai tukar guling gedung SDN Sungai Besar 1 yang ditawarkan manajemen Q Mal Banjarbaru sebesar Rp6 miliar untuk mengganti tanah dan bangunan di lokasi baru.
Ia mengatakan, evaluasi atas persetujuan nilai tukar guling yang disetujui pemkot atas penawaran investor dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
"Kami tidak ingin disalahkan atau terseret sanksi hukum jika di kemudian hari tukar guling gedung sekolah dasar itu dinilai bermasalah dan ditindak aparat penegak hukum," ucap politisi senior Partai Golkar itu.
Menurut dia, pihaknya bersama komisi terkait siap melakukan kalkulasi ulang nilai tukar guling aset milik pemkot dan meminta seluruh berkas berita acara menyangkut persetujuan tukar guling tersebut.
"Kalkulasi ulang nilai tukar guling aset perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran harga tanah maupun bangunan di lokasi baru yang dijadikan pengganti aset lama apakah rasional atau tidak," ujarnya.
Dikatakan, persetujuan nilai tukar guling sarana pendidikan itu masih sebatas kesepakatan antara tim tukar guling pemkot dengan manajemen Q Mal dan penghapusan asetnya belum diajukan ke DPRD.
Dijelaskan, pihaknya akan berpegang pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah dalam membahas proses penghapusan aset apabila draft penghapusan diajukan pemkot.
"Pegangan kami adalah peraturan pemerintah dan prinsipnya dapat menyetujui penghapusan aset jika nilai tukar guling menguntungkan pemkot disamping tidak ada masalah termasuk manipulasi harga," katanya menekankan.
Ditambahkan, sesuai ketentuan yang diatur dalam PP maka perkiraan harga bukan hanya atas nilai jual objek pajak tetapi juga dipertimbangkan dengan harga pasaran tanah dan bangunan yang berlaku sekarang.
"Jadi, perkiraan harga merupakan kombinasi antara nilai jual objek pajak dengan harga pasaran tanah dan bangunan di kawasan setempat yang berlaku sekarang ditambah nilai ekonomis dan strategis," katanya.
Seperti diketahui, Pemkot Banjarbaru telah menyetujui nilai tukar guling gedung SDN Sungai Besar 1 yang ditawarkan manajemen Q Mal sebesar Rp6 miliar sebagai pengganti tanah dan bangunan sekolah dasar itu.*
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.