Tanjung, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung, Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, menahan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Tanjung, Tabrani di Tanjung, Selasa, mengatakan tersangka akan dititipkan ke rumah tahanan Tanjung dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Badaruddin, Tanjung.
"Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan tersangka dugaan korupsi atas nama Sudibyo akan kita tahan dan nilai kerugian negara mencapai Rp139 juta," jelas Tabrani.
Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tersangka melaksanakan proyek peningkatan sistem komputerisasi aplikasi dengan dana APBD 2011 tanpa melibatkan panitia pengadaan barang/jasa.
"Dari awal kegiatan seluruh dokumen dari penawaran hingga lelang menggunakan cara penunjukkan langsung sampai proses pencairan dikerjakan sendiri," tambahnya.
Selain itu tersangka juga membuat dokumen penawaran dengan menggunakan data CV Fidelakom tanpa sepengetahuan direktrisnya.
Termasuk mengajukan dokumen kontrak, berita acara pembayaran, berita acara serah terima barang hingga PPH serta pencairan dana senilai Rp225 juta dilakukan oleh tersangka.
Tersangka yang saat ini menjabat Kabid Diklat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabalong ini diancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Subsidiar pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.