Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kebijakan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun ini yang menerapkan sistem barcode membuat peserta perlu mengikuti tahapan kerja sebelum mulai mengerjakan soal.
Peserta yang tidak memastikan bahwa ia menjawab pada LJUN yang benar, akan mendapat nilai yang jelek, karena saat di-scan, komputer akan keliru membaca. Tahapan kerja ini sudah cantumkan oleh panitia dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
Tahapan kerja yang harus dilaksanakan oleh siswa peserta UN adalah sebagai berikut:
Pertama, peserta harus memastikan bahwa antara naskah soal dan LJUN masih bersatu. Kalau sudah dalam keadaan terpisah, peserta wajib melaporkannya kepada pengawas dan meminta ganti.
Jangan sampai peserta ambil risiko, tetap mengambil naskah soal dan LJUN yang sudah terpisah itu. Harus diganti dengan yang masih dalam kondisi bersatu.
Kedua, pastikan pula bahwa naskah soal dan LJUN tidak dalam kondisi rusak. Peserta perlu memperhatikan satu per satu lembar pada naskah soal dan memastikan bahwa tidak ada satupun soal yang rusak atau tidak terbaca.
Mengapa tahapan ini penting? karena jika ia menemukan soal yang rusak di tengah-tengah proses pengerjaan soal, peserta harus meminta naskah soal dan LJUN yang baru. Itu artinya, peserta harus menjawab dari nomor satu lagi.
Padahal mungkin dia sudah mengerjakan hingga nomor 20 dan menemukan soal yang rusak pada nomor 21. Jadi, kami minta kepada mereka pastikan betul bahwa naskah soal dan LJUN dalam keadaan baik. Dia tidak boleh mulai mengerjakan soal, sebelum melakukan urutan kerja ini.
Ketiga, begitu peserta yang telah memastikan bahwa naskah soal dan LJUN dalam keadaan masih bersatu dan tidak rusak, ia wajib menuliskan identitas di naskah soal dan LJUN.
Setelah diisi, peserta diperbolehkan melepaskan LJUN dari naskah soal. Langkah ini penting untuk mengantisipasi tertukarnya naskah soal dengan LJUN.
Hal tersebut untuk mengantisipa jika saat anak sedang mengerjakan, ada angin besar dan menerbangkan naskah soal serta LJUN sehingga tertukar satu dengan yang lain. Tetapi kalau sudah ada nama di naskah soal dan LJUN pasti tidak akan tertukar.
Kepada seluruh peserta, termasuk pengawas dan kepala dinas setempat mengikuti tahapan kerja ini dan menyosialisasikan dengan baik, sehingga tidak ada peserta yang dirugikan.
Kami menyarankan pada anda untuk mempelajari POS UN 2013 dengan baik, bagi anda yang belum memilikinya bisa menyimaknya di halaman ini.
Sumber Kemendikbud