Somasi tersebut berisi teguran kepada PT PLN regional Kalimantan Selatan-Tengah agar memperbaiki kinerja, kata Ketua LPKI Kalsel Fauzan Ramon kepada wartawan, Selasa.
Teguran itu telah diberikan dua bulan lalu namun hingga saat ini belum ada tanggapan, tambahnya.
Oleh sebab itu dalam waktu dekat LPKI Kalsel akan melayangkan surat somasi kedua kepada PLN guna ditindaklanjuti secara patut karena PLN telah berjanji pada saat terjadi perdamaian.
Sebelumnya tahun 2008 PLN telah digugat melalui "class action" oleh LPKI Kalsel di Pengadilan Negeri Banjarmasin karena telah memberikan pelayanan yang buruk terhadap masyarakat Kalsel.
Namun karena PLN berjanji memperbaiki kinerja maka terjadi perdamaian antara LPKI dengan PT PLN namun hal itu diingkari.
Pengingkaran tersebut terjadi pada saat pemadaman listrik yang terjadi tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat melalui media massa.
Dengan begitu LPKI Kalsel bisa saja kembali melakukan "class action" terhadap PLN berdasarkan pengingkaran atau wanprestasi yang dilakukan PT PLN terhadap LPKI yang mewakili masyarakat.
Sementara berdasarkan pemantauan ANTARA pemadaman listrik dibeberapa wilayah di Kalsel masih sering terjadi seperti di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Tapin.
Akibat wanprestasi atau ingkar janji PLN dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan konsumen yang baik dan hanya merugikan masyarakat, demikian Fauzan.
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.