Oleh Imam Hanafi

Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan menjalin kerjasama bidang kesehatan dan pendidikan dengan Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

"Pendatangan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU), kedua kabupaten ini merupakan upaya meningkatkan perpcepatan dan pemerataan pembangunan di masing-masih daerah," kata Bupati Kotabaru H. Irhami Ridjani, di Kotabaru, Kamis.

Dalam bidang kesehatan, lanjut Irhami, akan bersama-sama mencari jalan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama kepada warga yang ada di daerah perbatasan dan pelosok.

Irhami mengakui, pelayanan kesehatan di Kotabaru, terutama di daerah perbatasan masih belum maksimal.

Oleh karenanya, diperlukan kerjasama saling tukar pengalaman antara Dinas Kesehatan Kotabaru dengan Paser.

"Dengan adanya kerja sama ini diharapkan, Dinas Kesehatan Kotabaru dapat meningkatkan pelayanannya," harapnya.

Sedangkan dalam bidang pendidikan, kata bupati, kita akan terus tingkatkan porfesinalisme guru.

Wakil Bupati Paser Mardikansyah, mengemukakan, dengan adanya kerjasama ini, akan menimbulkan dampak positif bagi kedua belah pihak.

Dimana Pemkab Paser dan Kotabaru bisa saling tukar pengalaman dalam bidang Kesehatan dan Pendidikan.

"Mudaha-mudahan kerjasama ini, akan meningkatkan pembangunan di Kabupaten Paser," harapnya.

Sementara itu, diperoleh informasi bahwa, Kabupaten paser awalnya adalah Kabupaten Pasir sebagai daerah otonomi Kalimantan Timur yang pengesahannya berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UU Darurat No.3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, dengan sebutan Daerah Swatantra Tingkat II Pasir.

Sebelum UU 27 Tahun 1959 ditetapkan, daerah Pasir berbentuk kewedanaan yang berada dalam wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan di Yogyakarta pada 29 Juni 1959 No.C-17/15/3 yang bersifat sementara, dan Penetapan Gubernur Kalimantan Timur tanggal 14 Agustus 1950 Nomor 186/OPB/92/14.

Lahirnya UU Nomor 27 tahun 1959 tanggal 29 Desember 1959 memberikan momentum yang sangat penting yakni terlepasnya kewedanaan Batu Besar dari wilayah daerah Swatantra Tingkat II Pasir dan dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan.

Pada 3 Agustus 1961 Daerah Swatantra Tingkat II Pasir dimasukkan ke dalam Wilayah Kalimantan Timur. Pada 29 Desember 1961 dilaksanakanlah serah terima oleh Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan H.Maksid kepada Gubernur Kepala Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur APT. Pranoto di Departemen Dalam Negeri  Jakarta.

Melalui perjuangan Bupati Paser HM.Ridwan Suwidi dan Wakil HM.Hatta Garit Kabupaten Pasir berubah menjadi Kabupaten Paser yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007.


: Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026