Oleh Imam Hanafi



Kotabaru, (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengajukan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di "Bumi Saijaan".

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kotabaru Sukardi S.Sos, Selasa, mengatakan, delapan Raperda inisiatif yang diajukan di antaranya, adalah Raperda Pemberantasa Buta Aksara, Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum.

Selanjutnya, Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair, Pengelolaan Air Limbah Kosmetik, Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengusaan Air Sungai dan Bekas Sungai dan Pengelolaan Air Bersih.

Dan dua Raperda inisiatif terakhir, yakni, Raperda Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis, serta Tuna Susila dan Perlindungan Perempuan dan Anak, katanya.

"Dua Raperda tersebut rencananya akan disampaikan penjelasannya oleh Komisi II DPRD Kotabaru," terangnya.

Menurut Sukardi, Kotabaru sudah sangat memerlukan Peraturan Daerah (Perda) pemberantasan buta aksara, karena masyarkatnya masih banyak yang masih minim akan pengetahuan.

Sementara dibuatnya Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan, untuk membuka kawasan baru karena pertumbuhan penduduk yang terus bertambah.

Sedangkan, Raperda Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum, kata Sukardi, bertujuan membuat payung hukum dalam Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) yang salah satunya mengelolan sumber daya air dan sanitasi.

Selanjutnya, Raperda Izin Pembuangan Limbah Cair karena di Kotabaru pembuangan limbah belum terkontrol.

Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Kosmetik bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan secara umum, Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai.

Dan Raperda Daerah Pengusaan Air Sungai dan Bekas Sungai dan Pengelolaan Air Bersih untuk pengedalian keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia.


: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026