Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Cepat atau tidaknya penyelesaian masalah Terminal Induk Banjarmasin, yang menjadi persoalan dengan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, tampaknya tergantung pada pemerintah kota (Pemkot) setempat.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara pihak terkait jajaran Pemprov dan Pemkot Banjarmasin, yang dipandu Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah, Jumat, dan dihadiri Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi setempat.
Pertemuan yang menghadirkan Kepala Badan Pertanahan Nasional tingkat provinsi tersebut H Sayuthi, atas usul Kepala Perwakilan BPKP Kalsel Edy Karim, sebagai salah satu upaya percepatan penyelesaian masalah terminal di Jalan A Yani Km6 Banjarmasin itu.
Kepala Perwakilan BPKP Kalsel berharap, persoalan terminal induk tersebut bisa segera selesai, dengan "duduk satu meja" antara jajaran Pemprov dan Pemkot Banjarmasin.
"Karena persoalan terminal induk tersebut bisa mengganjal Pemprov Kalsel untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, dalam hal pertanggngjawaban APBD," ujarnya.
"Dengan selesainya persoalan aset, kita berharap pertanggunjawaban APBD Pemprov Kalsel 2013 bisa meraih opini WTP. Kami dari Perwakilan BPKP Kalsel akan selalu konsen membantu menyelesaikan masalah aset," demikian Edy.
Sementara itu, Bidang Hukum BPN Kalsel Masyuni menerangkan, beberapa alternatif dalam penyelesaian masalah terminal induk Banjarmasin, yang persoalannya sejak awal tahun 2000 tak kunjung selesai.
Alternatif yang dianggap paling cepat penyelesaian aset kawasan terminal induk tersebut, melalui lembaga pelepasan hak bila dibandingkan dengan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pembatalan administrai.
"Melalui lembaga pelepasan hak tersebut, yaitu Wali Kota Banjarmasin harus melepaskan hak atas kawasan terminal yang sudah bersertifikat itu terlebih dahulu dengan persetujuan DPRD setempat, kemudian mengembalikan sertifikat kepada BPN," sarannya.
"Sesudah pelepasan hak tersebut, kemudian Wali Kota Banjarmasin kembali memohon hibah atas kawasan terminal itu kepada Gubernur/Pemprov Kalsel. Atas permohonan Wali Kota itu, gubernur bisa melepaskan/menghibahkan aset Pemprov tersebut dengan persetujuan DPRD provinsi setempat," demikian Masyuni.
: Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.