Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kalimantan Selatan hampir rampung dan kini tinggal penyempurnaan.
"Raperda Perkebunan Berkelanjutan tersebut, kini tinggal penyempurnaan. Insya Allah kita paripurnakan dalam waktu segera untuk mendapatkan persetujuan," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda itu H Hasmy Fadillah Akbar di Banjarmasin, Senin.
Mantan pegawai Kanwil Departemen Pertanian Kalsel itu menerangkan, penyempurnaan Raperda perkebunan berkelanjutan tersebut, berkaitaan dengan luasan wilayah usaha.
"Menurut rencana luasan wilayah perkebunan itu akan diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) yang segera keluar," tutur politisi senior Partai Golkar tersebut.
"Karenanya dalam penyempurnaan Raperda perkebunan tersebut, kita akan menambahkan klosul, walau Raperda itu sudah mendapat persetujuan untuk dijadikan Perda, akan menyesuaikan dengan Kepmentan manakala sudah keluar," tandasnya.
Semula rencana memparipurnakan Raperda perkenunan itu untuk mendapatkan persertujuan ditetapkan menjadi Perda, sesudah penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP) Kalsel 2012 - 2032.
Pasalnya Raperda/Perda pembangunan perkebunan berkelanjutan itu berkaitan erat dengan Perda RTRWP. Karena RTRWP akan menjadi acuan dari Perda perkebunan berkelanjutan tersebut, lanjutnya menjawab ANTARA Kalsel.
"Tapi kalau menunggu Perda RTRWP, Raperda perkebunan berkelanjutan bisa gantung atau tertunda lama untuk dijadikan perda," tutur alumnus Fakultas Pertanian Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) yang berkampus di Banjarbaru itu.
"Sebab pembahasan Raperda RTRWP tampaknya masih lama. Sementara Perda perkebunan berkelanjutan juga sebuah perangkat hukum yang cukup diperlukan dalam waktu sesegera mungkin," demikian Hasmy Fadillah Akbar.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kalsel 22 Februari 2013, rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan anggota dewan terhadap Raperda perkebunan itu ditetapkan menjadi Perda, dijadwalkan 26 Maret 2013.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.