Barabai, (Antaranews Kalsel) - Masyarakat adat Dayak Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, menolak rencana pemerintah daerah setempat untuk membuka areal perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan pegunungan.
Menurut perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Kalimantan Selatan, Hadi Irawan di Barabai, ibu kota Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis, harus dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum pemerintah daerah melakukan pembukaan areal perkebunan kelapa sawit di kawasan pegunungan Meratus.
"Kawasan pegunungan Meratus bukan tanpa penghuni tetapi ada masyarakat adat Dayak Meratus yang berdiam dan kalau perkebunan kelapa sawit hanya membawa dampak buruk, kami menolak," ujarnya.
Rencana pembukaan areal perkebunan kelapa sawit oleh pemerintah daerah setempat terkuak saat masyarakat adat Dayak Meratus memergoki dua orang perwakilan perusahaan perkebunan swasta, PT Globalindo Agung Lestari tengah melakukan kegiatan di kawasan hutan adat pada 3 Februari lalu.
Ketika dimintai keterangan, perwakilan perusahaan tersebut mengaku sedang melakukan survei dan pengambilan titik kordinat untuk pemetaan atas izin bupati setempat terkait rencana pembukaan areal perkebunan kelapa sawit dan karet.
Ia mengatakan, Lembaga Masyarakat Adat Kalimantan Selatan telah pula melakukan pembicaraan dengan pihak Humas PT Globalindo Agung Lestari pada Februari lalu, terkait aktivitas mereka di kawasan pegunungan Meratus.
"Mereka melakukan pengambilan titik kordinat yang meliputi wilayah Banyu Panas, Patikalain dan Pantai Uwang di Kecamatan Hantakan, yang kesemuanya merupakan kawasan pemukiman masyarakat adat Dayak Meratus," katanya.
Pemerintah daerah setempat rencananya akan membuka areal perkebunan kelapa sawit seluas 22.000 hektare yang meliputi delapan kecamatan.
Untuk wilayah Kecamatan Hantakan, ujarnya, meliputi 12 desa yang kesemuanya merupakan kawasan pemukiman masyarakat adat Dayak Meratus.
"Dari 12 desa yang masuk dalam wilayah Kecamatan Hantakan, pihak perusahaan sudah melakukan akrivitas sosialisasi di lima desa," tambahnya.
Saat pertemuan dengan Lembaga Masyarakat Adat Kalimantan Selatan, pihak Humas perusahaan mengatakan akan memberikan tiga pilihan kepada masyarakat adat Dayak Meratus setempat.
Pilihan pertama ganti rugi lahan, kedua kebun yang sudah ada dijadikan plasma atau ketiga akan dikeluarkan.
Ia menambahkan, alternatif pilihan ketiga yang disebutkan oleh pihak perusahaan cukup membingungkan karena tidak ada kejelasan maksud dari dikeluarkan tersebut.
"Apakah dikeluarkan dari wilayah pemukiman atau bagaimana, itu tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan," katanya.
Diharapkan, pemerintah daerah setempat melakukan telaahan terlebih dahulu terhadap nasib masyarakat adat Dayak Meratus sebelum mengeluarkan kebijakan pembukaan areal perkebunan kelapa sawit.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.