Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara menangkap enam pelaku pencurian yang beraksi di kampus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Utara, Kompol Soetrijono di Banjarmasin, Kamis mengatakan, penangkapan terhadap enam pelaku pencurian berkat informasi dari salah seorang satuan pengamanan di universitas tersebut.
Dari informasi tersebut, polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku pencurian itu.
Untuk penyelidikan pertama pada Selasa(12/3) sekitar pukul 15.00 Wita, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian yang diketahui berinisi SI (21) dan MI (19) yang mana kedua warga Jalan Kuin Selatan Gang Pangeran Banjarmasin Utara.
Kedua pelaku pada penangkapan awal itu dilakukan di Jalan Simpang Gang Jambu Kelurahan Pangeran saat keduanya sedang santai di persimpangan.
Selanjutnya, pada Rabu (13/3) dini hari sekitar pukul 02.00 wita, kembali polisi menangkap empat pelaku lainnya diantaranya, FZ (20), MR (26), MT (23) dan RH (20) yang mana keempat pelaku itu warga Kuin Selatan Banjarmasin.
Setelah menangkap enam pelaku itu, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka diantara 16 kursi, 1 rusak dan yang lainnya sudah potong-potong agar mudah dijual lagi ketukang besi.
"Saat ini keenam pelaku sudah diamankan di Polsekta untuk menjalani proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka masing-masing," terangnya.
Bukan itu saja, hasil informasi yang didapat ke enam pelaku itu diduga juga sering melakukan pencurian di Unlam dan selain kursi mereka juga mencuri AC serta besi pagar yang diduga dijual kepada mengumpul besi.
Namun itu sedang ditindak lanjuti dan para pelaku akan dilakukan introgasi guna mengungkap apa-apa saja barang-barang yang dicuri dari Unlam Banjarmasin.
"Hasil penyidikan sementara, kita tetapkan ke enam pelaku sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukum selema tujuh tahun, dan para pelaku sudah di sel tahanan," tutur pria murah senum itu.
Sementara itu, FZ (20) mengakui bahwa dirinya yang mengajak teman-teman untuk melakukan pencurian di Unlam Banjarmasin, dan diakuinya juga mereka sering beraksi saat orang makan siang dan pada jam-jam sepi.
"Semua barang yang kita ambil dari Unlam itu, sebagian ada yang langsung kita jual, dan dari hasil penjualan itu kita bagi rata duitnya untuk keperluan sehari-hari," tutur FZ kepasa awak media.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.