Nilai kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal di Kabupaten Tanah Laut ditaksir mencapai Rp700 miliar atau 2,3 kalilipat APBD Kabupaten Tanah Laut pada 2004 sebesar  Rp300 miliar.


Kepala Seksi Geologi Lingkungan dan Air Bawah Tanah Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut Abdul Haris Fahmi di Banjarmasin, Rabu mengatakan, nilai kerusakan lingkungan tersebut diperoleh dari hasil penelitian yang dia lakukan beberapa tahun lalu.

"Untuk penyusunan tesis pascasarjana pada saat kuliah di Universitas Lambung Mangkurat kerja sama dengan Universitas Brawijaya dengan jurusan Tehnik Lingkungan saya mengangkat persoalan tersebut," katanya.

Dari penelitian yang dilakukan pada tahun 2003-2004, dan diuji oleh penguji yang memang pakar dibidan gnya, kata Haris, degradasi dan deplesi atau penyusutan alam yang tidak bisa diperbaharui, akibat pertambangan ilegal terhadap lingkungan di Tanah Laut sangat luar biasa.

Menurut dia, berdasarkan teori ekonomi lingkungan, bila nilai degradasi dan deplesi lebih besar dari pendapatan suatu daerah maka APBDnya minus, sedangkan pada tahun 2004 APBD Tanah Laut hanya sekitar Rp300 miliar sementara nilai kerusakan lingkungannya mencapai sekitar Rp700 miliar.

"Jadi pada saat itu bisa diartikan APBD Tanah Laut bila dibandingkan dengan nilai kerusakan alam yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal adalah minus hingga 2,3 kali," katanya.

Kondisi tersebut, tambah dia, menggambarkan bahwa nilai dari tambang belum sepenuhnya bisa bermanfaat bagi masyarakat atau pemerintah daerah, sehingga perlu dicarikan terobosan untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan tersebut.

Sedangkan saat ini, kata Haris, hasil penelitian tersebut belum tentu relefan dengan pendapatan daerah yang semakin besar terutama dari sektor tambang, namun demikian tetap harus diwaspadai apakah pendapatan daerah tersebut tidak lebih besar dari nilai kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari penambangan tersebut.

"Saat ini saya kembali kuliah untuk mengambil program doktor jurusan kegiatan lingkungan dan pertambangan, dan akan kembali mengangkat persoalan tersebut," katanya.

Pernyataan tersebut juga disampaikan Haris pada uji publik rancangan peraturan daerah tentang reklamasi pascatambang batubara di Aula Rektorat Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasian.

Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut Doktor Muhammad Effendy, Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Ikhlas dan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel Dwitho Frestiandy.

  Raperda reklamasi pascatambang batubara merupakan inisiatif Komisi III DPRD Kalimantan Selatan untuk meningkatkan pengawasan reklamasi terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan/D.



Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026