Seorang ibu Hs (50) bersama anaknya ZH (21) ditangkap jajaran Polsek

Banjarmasin Timur di Jalan Simpang Sungai Bilu, Banjarmasin Timur,

sedang asik bermain judi domino jenis permainan "QQ".

Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Timur, Kompol Agung Triwidyantoro

Sik, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal, Ipda Hasanuddin SH di

Banjarmasin, Selasa, mengatakan, ibu dan anak tersebut tertangkap basah dengan berjudi.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di suatu tempat tengah terjadi perjudian.

Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Banjarmasin Timur langsung menuju lokasi dan untuk melakukan penyergapan.

Penyergapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan beberapa barang bukti seperti, kartu domino, lapak/alas judi dan uang Rp103.000.

Ketiga pelaku judi QQ adalah, GM (18), ZH (21) dan Hs (50), semua warga Simpang Sungai Bilu Banjarmasin.

"Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan," terangnya.

Penyidikan sementara, ketiga pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Perjudian dengan ancaman hukum lima tahun

pidana.

Sementara Hs mengakui, dirinya hanya ikut-ikutan saja bermain judi.

"Taruhannya tidak banyak, paling sekali putaran hanya Rp1.000," tuturnya.

Makanya saya hanya iseng-iseng saja ikut taruhan, dan kalau menang keuntungan untuk keperluan sehari-hari," terangnya.Gun/C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2013