Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan H Fajriannor Subhi menjelaskan, penerimaan siswa baru lembaga pendidikan madrasah di daerahnya tidak dengan sistem zonasi.
"Saat ini penerimaan siswa baru di madrasah sudah dilaksanakan, Kebijakannya tidak menggunakan sistem zonasi, tapi jalur prestasi," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.
Dia menambahkan, karena madrasah tingkat negeri di provinsi ini terbatas, tidak setiap kecamatan ada.
"Karenanya dilakukan sistem seleksi, karena pendaftar sangat banyak," terangnya.
Meski demikian, kata Subhi, siswa yang tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah tetap pihak sekolah diminta memberi keutamaan.
Dia mengatakan, ketertarikan orang tua untuk menyekolahkan anaknya di madrasah cukup tinggi, ini terjadi di tingkatan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
"Jadi diberi batas setiap sekolah itu hanya boleh menerima setiap kelasnya maksimal 32 siswa, tidak boleh lebih, tinggal berapa kelas saja bisa menampung," tuturnya.
Karena kalau melanggar batas siswa per kelas itu, ujarnya, akan ada sanksi bagi sekolah, bahkan tunjangan profesi gurunya bisa tidak dicairkan.
"Oleh karenanya, kalau sekolah sudah habis batas untuk menerima siswa baru, harap para orang tua maklum, karena ada batas semuanya, agar proses belajar dan mengajar bisa maksimal," papar Subhi.
Dia mengatakan, jumlah sekolah madrasah tingkat tsanawiyah di provinsi ini baik negeri maupun swasta sebanyak 331 buah.
Sedangkan untuk tingkat MAN sebanyak 42 sekolah dan swasta sebanyak 113 sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019
"Saat ini penerimaan siswa baru di madrasah sudah dilaksanakan, Kebijakannya tidak menggunakan sistem zonasi, tapi jalur prestasi," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.
Dia menambahkan, karena madrasah tingkat negeri di provinsi ini terbatas, tidak setiap kecamatan ada.
"Karenanya dilakukan sistem seleksi, karena pendaftar sangat banyak," terangnya.
Meski demikian, kata Subhi, siswa yang tempat tinggalnya berdekatan dengan sekolah tetap pihak sekolah diminta memberi keutamaan.
Dia mengatakan, ketertarikan orang tua untuk menyekolahkan anaknya di madrasah cukup tinggi, ini terjadi di tingkatan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).
"Jadi diberi batas setiap sekolah itu hanya boleh menerima setiap kelasnya maksimal 32 siswa, tidak boleh lebih, tinggal berapa kelas saja bisa menampung," tuturnya.
Karena kalau melanggar batas siswa per kelas itu, ujarnya, akan ada sanksi bagi sekolah, bahkan tunjangan profesi gurunya bisa tidak dicairkan.
"Oleh karenanya, kalau sekolah sudah habis batas untuk menerima siswa baru, harap para orang tua maklum, karena ada batas semuanya, agar proses belajar dan mengajar bisa maksimal," papar Subhi.
Dia mengatakan, jumlah sekolah madrasah tingkat tsanawiyah di provinsi ini baik negeri maupun swasta sebanyak 331 buah.
Sedangkan untuk tingkat MAN sebanyak 42 sekolah dan swasta sebanyak 113 sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019