Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo mengingatkan pemerintah provinsi (pemprov) setempat, agar dalam penyertaan modal ke PT Jamkrida jangan seperti halnya kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) provinsi tersebut.

"Pasalnya, dalam penambahan penyertaan modal kepada BPR se-Kalsel, Pemprov kita masih terutang hampir Rp25 miliar. Kemudian mau menambah penyertaan modal lagi ke Jamkrida provinsi setempat," tuturnya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu.

Karenanya Imam yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Penambahan Penyertaan Model Pemprov Kalsel kepada Jamkrida akan mempertanyakan, sampai sejauh mana kemampuan keuangan daerah.

"Dalam penyertaan modal ataupun penambahan penyertaan modal kita tidak ingin terjadi preseden buruk," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut (Tala) tersebut.

Semestinya, menurut Imam Suprastowo yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kalsel tersebut, Pemprov melunasi utang penambahan penyertaan modal kepada BPR seprovinsi itu.

"Kalau utang penambahan penyertaan modal kepada BPR lunas, baru Pemprov menambah penyertaan modal ke Jamkrida," saran laki-laki kelahiran 1961 yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kalsel pada Pemilu 2019 dari partai politik dan dapil yang sama.

"Namun jika kondisi keuangan daerah memungkin melunasi penambahan penyertaan modal kepada BPR dan menambah penyertaan modal ke Jamkrida, saya kira tidak masalah atau boleh-boleh saja," lanjutnya.

Ia mengingatkan dalam Perda tentang Penambahan Penyertaan Model Pemprov setempat kepada BPR se-Kalsel berjumlah Rp46 miliar, dan baru terealisasi Rp11,5 miliar, berarti terutang Rp34,5 miliar.

Sementara rencana penambahan penyertaan modal Pemprov setempat kepada Jamkrida Kalsel sebagaimana Raperdanya yang kini sedang pembahasan Pansus yaitu Rp130 miliar.

"Uang sebesar Rp130 miliar itu bukan sedikit, mungkin bisa untuk pembiayaan pembangunan lain yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat banyak yang memerlukan perhatian lebih serius," kata Imam Suprastowo.

Pendirian PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) tersebut merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan lembaga legislatif tingkat provinsi itu periode 2009 - 2014 yang bertujuan antara lain untuk membantu permodalan pengusaha lemah dalam mengakses perbankan.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019