Kejaksaan Agung RI turut memberikan masukan terkait wacana pembentukan Tim Hukum Nasional oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, khususnya soal teknis penegakan hukum.

"Nanti juga masukan kepada penegak hukum, seperti saksi ahli di persidangan, hakim tidak terikat pada ahli. Hakim akan menilai bisa diterima apa tidak kesaksiannya itu," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Menurut Prasetyo, masukan dari pihak kepolisian, pakar hukum, dan Kejaksaan Agung diperlukan untuk melengkapi proses hukum agar mengedepakan kehati-hatian dan keterbukaan.

Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak berpikiran negatif tentang wacana pembentukan Tim Hukum Nasional karena masih mengumpulkan pendapat pakar dan penegak hukum.

Menurut dia, sebaiknya wacana itu dilihat sebagai suatu niat baik, bukan upaya mencari kesalahan atau membenarkan kesalahan pihak-pihak tertentu.

"Semua akan melihat sendiri seperti apa pendapat dari pakar hukum, orang yang mendalami dari hukum dan juga tentunya melihat fakta sehari-hari dalam proses hukum. Jadi tidak usah suudzon," tutur dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengumpulkan 22 pakar atau ahli hukum sebagai anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.

Pakar atau ahli hukum yang dikumpulkan bertugas untuk membantu menelaah, menilai serta mengevaluasi tentang aksi yang meresahkan masyarakat.

Tim Hukum Nasional bertujuan untuk meneliti ucapan, tindakan dan pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap berpotensi melanggar hukum. Tim tersebut nantinya beranggotakan para pakar hukum tata negara dan akademisi di bidang hukum dari berbagai universitas.

Namun, rencana pembentukan tim tersebut dikhawatirkan menjadi pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019