Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai sopir karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Komoro di Banjarmasin, Minggu, mengatakan penangkapan terhadap sopir itu dipimpin Kasubdit 1 Kompol Ugeng beserta anggotanya.

Sopir itu ditangkap saat berada di dalam kamar indekosnya yang berlokasi di Jalan Gotong Royong III Kelurahan Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Penangkapan itupun dilakukan petugas pada Kamis (2/5) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, saat pelaku sedang beristirahat.

Untuk pelaku dari hasil pemeriksaan sementara diketahui berinisial AH (32) warga Kabupaten Banjar, dan dia sudah menjadi target operasi karena diduga sering melakukan transaksi Narkoba.

Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu di antaranya tiga paket sabu-sabu dengan berat kotor 9,68 gram, empat butir ekstasi warna biru bentuk Bunga Tulip dengan berat bersih 1,24 gram dan empat butir ekstasi warna merah bentuk Amor dengan berat bersih 1,88 gram.

"Pelaku dan barang bukti sekarang sudah kami amankan di Polda Kalsel guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Dia juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019