Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip kooperatif dalam menjalani proses hukum kasus suap pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.

"Saya minta kepada Saudara Sri Wahyumi untuk kooperatif mengikuti jalannya proses hukum oleh KPK. Saya kira KPK menahan dan melakukan OTT sudah cukup alat bukti yang ada," kata Tjahjo Kumolo, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Mendagri mengaku bersedih dan prihatin dengan adanya kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi lagi.

Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum untuk memproses hukum Bupati Talaud dengan menggunakan asas praduga tidak bersalah.

Sedangkan roda pemerintahan selama Sri Wahyumi menjalani proses hukum, pihaknya akan menunjuk wakil bupati untuk menjadi pelaksana tugas bupati.

"Pada saat yang bersangkutan ditahan, kami akan menunjuk wakilnya sebagai pejabat sehari-hari agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Talaud," kata Tjahjo Kumolo.

KPK menetapkan tiga tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, yakni diduga sebagai penerima Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud 2014-2019 Sri Wahyumi Maria Manalip dan Benhur Lalenoh (BNL), seorang tim sukses dari Bupati dan juga pengusaha.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Bernard Hanafi Kalalo (BHK) seorang pengusaha.

Tim KPK mendapatkan informasi adanya permintaan "fee" 10 persen dari Bupati melalui Benhur sebagai orang kepercayaan Bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di Kabupaten Talaud.

Benhur kemudian menawarkan kepada Bernard proyek di Kabupaten Talaud dan meminta "fee" 10 persen. Sebagai bagian dari "fee" 10 persen tersebut, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Bupati Talaud Sri Wahyumi.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019