Kalangan legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengundang eksekutif menggelar rapat kerja komisi guna membahas tindak lanjut pemanfaatan rumah susun sewa (rusunawa) yang sudah tuntas pembangunannya setahun lalu namun hingga kini masih belum difungsikan.

Ketua DPRD Kotabaru mengatakan, terkait masih belum difungsikannya rusunawa di Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Utara yang pembangunannya sudah selesai pada 2018, memang menjadi sorotan para wakil rakyat.

"Legislatif melalui komisi telah mengundang SKPD terkait untuk membahas sekaligus menginventarisir permasalahan," kata Alfisah.

Hal itu dimaksudkan agar bersama-sama mencarikan solusi terbaik, sehingga aset yang dibangun dari APBN tersebut bisa segera difungsikan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Terkait dengan pembahasan bersama eksekutif tersebut, politisi Partai Nasdem ini menyebut perlu diinventarisir syarat apa saja yang perlu dilengkapi sehingga rusunawa bisa difungsikan.

Untuk itu, mantan ketua KPU Kotabaru ini menekankan kepada eksekutif melalui SKPD terkait agar lebih maksimal dalam mengusahakan kelengkapan syarat-syarat yang tentukan.

Informasi yang berhasil dihimpun, rusunawa yang dibangun oleh pemerintah provinsi dengan pendanaan pusat sekitar Rp12,479 miliar itu diperuntukkan dalam relokasi masyarakat kawasan barak Desa Dirgahayu.

Belum dimanfaatkannya rusunawa, menurut sebagian warga setempat karena belum lengkapnya instalasi aliran listrik di setiap petak.

Baru sebagian petak yang sudah berlistrik, dan itu sebabnya meski pembangunan fisik sudah selesai, tapi belum diserahkan kepada daerah sehingga belum bisa difungsikan.

Pemanfaatan rusunawa itu di bawah pengelolaan pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru, yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Dirgahayu dengan pola sewa namun tarif yang sangat terjangkau.*

Pewarta: shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019