Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ruzaidin Noor mendukung dua rancangan peraturan daerah yang diusulkan atas inisiatif dewan perwakilan rakyat daerah setempat yaitu Raperda pendidikan dan rumah kost .
"Kami mendukung dua raperda usul inisiatif DPRD itu karena tujuannya memberikan kepastian hukum atas aturan yang akan ditegakkan Pemkot Banjarbaru," ujarnya di Banjarbaru, Kamis.
Ia mengatakan hal itu pada sidang paripurna dengan agenda tanggapan wali kota terhadap raperda inisiatif DPRD yang dihadiri anggota DPRD dan pejabat struktural di lingkungan Pemkot Banjarbaru.
Dua raperda inisiatif yang diusulkan DPRD adalah raperda pendidikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan dan raperda rumah kost yang diharapkan menjadi payung hukum bagi rumah kost di kota itu.
"Kami mengapresiasi kedua raperda inisiatif itu dan siap menggodoknya bersama panitia khusus yang dibentuk DPRD sehingga menjadi peraturan daerah yang bisa diterapkan dan ditegakan," ungkapnya.
Menurut dia, usul inisiatif raperda pendidikan merupakan kepedulian anggota dewan yang harus didukung sehingga bisa dijadikan regulasi atau payung hukum agar pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan lebih baik.
"Perda pendidikan juga berperan mewujudkan sumber daya manusia yang bertaqwa, beriman, dan berilmu dengan segala kemampuan berpikir, kesatuan jiwa dan rohani sehingga menciptakan manusia yang berkualitas," ujarnya.
Disisi lain, kata dia, raperda itu sejalan dengan visi Banjarbaru sebagai kota pendidikan sehingga bisa memberikan dukungan bagi pemerintah kota dalam upaya mewujudkan visi tersebut.
Sementara itu, mengenai raperda rumah kost juga disambut baik karena akan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan rumah kost yang tumbuh subur seiring perkembangan kawasan di kota itu.
"Perda rumah kost akan menjadi payung hukum atas keberadaan rumah kost dan setiap peraturan didalamnya disesuaikan dengan kondisi dan dinamika masyarakat Banjarbaru," kata dia.
Ditekankan, perda rumah kost juga memiliki peran sangat penting dalam upaya pembinaan bagi masyarakat baik sebagai pemilik, penghuni maupun masyarakat sekitar rumah yang banyak disewakan kepada mahasiswa itu.
"Perda akan mengatur peran pemilik kost sehingga tempat kost bukan hanya investasi tetapi menjadi tempat tinggal penghuni yang taat terhadap norma agama, susila dan tata tertib hidup bermasyarakat," katanya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012
"Kami mendukung dua raperda usul inisiatif DPRD itu karena tujuannya memberikan kepastian hukum atas aturan yang akan ditegakkan Pemkot Banjarbaru," ujarnya di Banjarbaru, Kamis.
Ia mengatakan hal itu pada sidang paripurna dengan agenda tanggapan wali kota terhadap raperda inisiatif DPRD yang dihadiri anggota DPRD dan pejabat struktural di lingkungan Pemkot Banjarbaru.
Dua raperda inisiatif yang diusulkan DPRD adalah raperda pendidikan sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan dan raperda rumah kost yang diharapkan menjadi payung hukum bagi rumah kost di kota itu.
"Kami mengapresiasi kedua raperda inisiatif itu dan siap menggodoknya bersama panitia khusus yang dibentuk DPRD sehingga menjadi peraturan daerah yang bisa diterapkan dan ditegakan," ungkapnya.
Menurut dia, usul inisiatif raperda pendidikan merupakan kepedulian anggota dewan yang harus didukung sehingga bisa dijadikan regulasi atau payung hukum agar pengelolaan dan penyelenggaran pendidikan lebih baik.
"Perda pendidikan juga berperan mewujudkan sumber daya manusia yang bertaqwa, beriman, dan berilmu dengan segala kemampuan berpikir, kesatuan jiwa dan rohani sehingga menciptakan manusia yang berkualitas," ujarnya.
Disisi lain, kata dia, raperda itu sejalan dengan visi Banjarbaru sebagai kota pendidikan sehingga bisa memberikan dukungan bagi pemerintah kota dalam upaya mewujudkan visi tersebut.
Sementara itu, mengenai raperda rumah kost juga disambut baik karena akan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan rumah kost yang tumbuh subur seiring perkembangan kawasan di kota itu.
"Perda rumah kost akan menjadi payung hukum atas keberadaan rumah kost dan setiap peraturan didalamnya disesuaikan dengan kondisi dan dinamika masyarakat Banjarbaru," kata dia.
Ditekankan, perda rumah kost juga memiliki peran sangat penting dalam upaya pembinaan bagi masyarakat baik sebagai pemilik, penghuni maupun masyarakat sekitar rumah yang banyak disewakan kepada mahasiswa itu.
"Perda akan mengatur peran pemilik kost sehingga tempat kost bukan hanya investasi tetapi menjadi tempat tinggal penghuni yang taat terhadap norma agama, susila dan tata tertib hidup bermasyarakat," katanya
Editor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012