Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka-luka.

"Korbam langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka di bagian tubuhnya," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Ipda Pol Jodi Dharma di Banjarmasin, Rabu.

Menurut Jodi, pelaku diringkus pada Senin (8/4) sore, sekitar pukul 17.00 WITA, satu hari setelah kejadian pada Rabu (3/4) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.

Penganiayaan menggunakaan senjata tajam itu terjadi di Jalan Ir Phm Noor Gang Nurudin Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Jodi mengungkapkan, begitu mendapatkan laporan tentang peristiwa penganiayaan yang melukai M Sayogi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, untuk mengejar tersangka M Yowan Anjas Ari (22) warga Jalan Binakarya Simpang Jagung Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

"Dalam waktu yang tidak lama, akhirnya kami berhasil meringkus tersangka di tempat tinggalnya," katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima aparat kepolisian, tersangka menggunakan senjata tajam jenis parang dapur panjang 29 sentimeter.

Dari hasil interogasi anggota, kejadian berawal saat korban sedang duduk di tempat kejadian perkara, tiba tiba datang pelaku yang kemudian langsung menganiaya korban dengan menggunakan sajam.

Atas kejadian itu korban mengalami luka pada bagian kepala dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjarmasin Barat.

"Yowan sudah kami amankan di Polsek guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas tindak pidana yang dia lakukan," tutur Kanit Reskrim yang akrab dengan awak media itu.

Jodi juga menambahkan, atas perbuatan pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan. ***2***

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019