Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti 3 kilogram lebih sabu yang disita dari jaringan tersangka Ogah dan Yayan.

Kristal putih perusak diri bagi penggunanya itu dihancurkan dengan cara diblender hingga larut dengan air, kemudian dibuang.

"Karena berkas perkaranya sudah rampung di penyidik, maka barang bukti bisa dimusnahkan dan disisakan sedikit untuk bukti di persidangan," terang Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel AKBP Edy Saprianadi, Kamis (4/4).
Edy mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika sebagai bentuk menjalankan amanah Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 yang tertuang dalam pasal 91 dan pasal 92.

Dengan dilakukannya pemusnahan tersebut, maka dengan demikian sekitar 30.000 jiwa telah terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi setiap satu gram sabu dapat digunakan 10 orang.
Pemusnahan barang bukti dihadiri unsur penegak hukum terkait mulai Kejaksaan, Balai Besar POM hingga Ditresnarkoba Polda Kalsel yang diwakili Kabag Wasidik AKBP Matsari HS yang hadir mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Diketahui sebelumnya, Tim yang dipimpin Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito berhasil menangkap Isma Dani alias Ogah (37) dan Soefian Noor alias Yayan (36) di lokasi terpisah di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Selasa, 19 Maret 2019.
Total ada 3.104 gram sabu yang disita dari pengungkapan jaringan pengedar ini. BNNP Kalsel masih menelusuri jaringan bandar pemasok 3 kilogram sabu asal Cina yang disita dari dua tersangka.

Karena kuat dugaan, barang haram tersebut dipasok ke Kalsel melalui jalur laut dari Pulau Jawa dengan jumlah besar dan hanya sebagian kecilnya saja yang terungkap oleh petugas.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019