Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, gagal melakukan verifikasi faktual terhadap satu partai politik karena beberapa faktor.


Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru H Nur Zazin MA, Rabu, mengatakan, satu partai politik di Kotabaru tidak bisa diverifikasi karena tidak ada kartu tanda anggota (KTA) dan pengurusnya sudah menjadi PNS.

"Partai Demokrasi Pembangunan (PDP), saat dilakukan verifikasi tidak bisa menunjukkan KTA, sementara pengurusnya juga kini sudah menjadi PNS," terang Zazin.

Sementara 15 partai politik lainnya, kini sedang tahap akhir verifikasi oleh tim KPU Kotabaru.

Ketua KPU Kotabaru optimistis, verifikasi faktual parpol akan tuntas sesuai jadwal yakni 24 November.

Saat ini, ujar dia, teman-teman dari KPU sedang menyelesaikan verifikasi di beberapa daerah kecamatan.

Zazin yang mendapatkan tugas verifikasi faktual di daerah perbatasan Kotabaru, Kalsel dengan Kaltim itu mengaku, selama melakukan verifikasi banyak menemui kendala di lapangan.

"Kami juga harus melakukan verifikasi di salah satu desa yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki selama setengah hari," terang dia.

Meski bisa dicarikan alternatif lain, Ketua KPU mengaku tidak tetap saja melakukan verifikasi ke desa yang sulit dijangkau tersebut.

Karena itu bagian dari tanggungjawab petugas, dan bagian dari pengabdian.

Koordinator Verifikasi faktual Ahmad Gapuri, menambahkan, ada dua partai politik yang masih dalam perbaikan, yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Salah satu pengurus dari PKB tidak hadir saat diverifikasi, sementara PDIP masih ada syarat lain yang masih kurang," ujarnya.

  Parpol tersebut kini telah menyediakan syarat yang masih kurang tersebut, namun karena belum waktunya ada perbaikan, sehingga syarat yang diserahkan masih belum bisa di terima KPU./D.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012