Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menetapkan 13 batas desa dan kelurahan sebagai batas definitif.
Menurut Kepala Sub Bagian Agraria dan Pengembangan Wilayah Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabalong Kurniawan Basuki di Tanjung, Sabtu, penetapan batas tersebut dituangkan dalam surat keputusan Bupati Tabalong.
"Targetnya penetapan batas 13 desa dan kelurahan sudah rampung tahun ini, surat keputusannya masih dalam proses," katanya.
Pelacakan batas desa dan kelurahan sudah diselesaikan, termasuk 200 titik yang akan dipasang pilar.
Untuk 13 desa/kelurahan yang sudah dipertegas batasnya, menurut dia, di antaranya Kelurahan Hikun, Agung, Jangkung, Desa Puain Kiwa, Desa Puain Kanan, Desa Manduin, dan Desa Mantuil.
"�ntuk pemasangan pilar batas sebanyak 200 pilar, namun belum bisa direalisasikan karena beberapa segmen batas belum ada kesepakatan," katanya.
Ia menyebutkan segmen batas yang masih bermasalah di antaranya Desa Mabuun, Desa Maburai di Kecamatan Murung Pudak serta beberapa segmen di Kecamatan Muara Uya.
Permasalahan lahan yang terjadi biasanya tumpang tindih kepemilikan, adanya aktifitas perusahaan baik perkebunan dan pertambangan yang memicu terjadinya penyerobotan lahan oleh oknum masyarakat atau pihak lain.
Untuk meminimalkan persoalan lahan, sejumlah aparat desa dan kelurahan mendapatkan perbekalan tentang fungsi surat tanah dan hak-hak dalam bidang pertanahan untuk bisa mewujudkan evitalisasi peran aparatur pemerintah desa/kelurahan menuju tertib administrasi pertanahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012
Menurut Kepala Sub Bagian Agraria dan Pengembangan Wilayah Bagian Tata Pemerintahan Setda Tabalong Kurniawan Basuki di Tanjung, Sabtu, penetapan batas tersebut dituangkan dalam surat keputusan Bupati Tabalong.
"Targetnya penetapan batas 13 desa dan kelurahan sudah rampung tahun ini, surat keputusannya masih dalam proses," katanya.
Pelacakan batas desa dan kelurahan sudah diselesaikan, termasuk 200 titik yang akan dipasang pilar.
Untuk 13 desa/kelurahan yang sudah dipertegas batasnya, menurut dia, di antaranya Kelurahan Hikun, Agung, Jangkung, Desa Puain Kiwa, Desa Puain Kanan, Desa Manduin, dan Desa Mantuil.
"�ntuk pemasangan pilar batas sebanyak 200 pilar, namun belum bisa direalisasikan karena beberapa segmen batas belum ada kesepakatan," katanya.
Ia menyebutkan segmen batas yang masih bermasalah di antaranya Desa Mabuun, Desa Maburai di Kecamatan Murung Pudak serta beberapa segmen di Kecamatan Muara Uya.
Permasalahan lahan yang terjadi biasanya tumpang tindih kepemilikan, adanya aktifitas perusahaan baik perkebunan dan pertambangan yang memicu terjadinya penyerobotan lahan oleh oknum masyarakat atau pihak lain.
Untuk meminimalkan persoalan lahan, sejumlah aparat desa dan kelurahan mendapatkan perbekalan tentang fungsi surat tanah dan hak-hak dalam bidang pertanahan untuk bisa mewujudkan evitalisasi peran aparatur pemerintah desa/kelurahan menuju tertib administrasi pertanahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012