Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Barabai resmi dan telah sah berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Barabai.

Hal tersebut terungkap pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD HST Senin (18/3) dengan agenda penyampaian laporan pansus III DPRD HST terhadap raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah dan pengesahannya.

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD yang diketuai Farid Rakhman Ariffin melalui juru bicaranya Mulyadi memaparkan, untuk melengkapi laporan dan sebagai masukan maka pansus III terlebih dahulu melaksanakan konsultasi ke Ditjend Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI di Jakarta dan ke PERPAMSI.

Dengan terbitnya PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, Pemerintah Daerah memang sudah seharusnya berubah bentuk badan hukum perusahaan daerah termasuk badan hukum PDAM Barabai dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah.

Terkait dengan jumlah keanggotaan dewan pengawas PDAM dan tata cara pengangkatannya, Pemkab HST harus segera menyesuaikan dengan amanah PP Nomor 54 tahun 2017 dan Permendagri nomor 37 tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas pada BUMD.

Terkait dengan masa periode dewan pengawas PDAM, maka pengawas tersebut tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya periodesasi dewan pengawas.

Namun apabila ada anggota dewan pengawas pada masa peralihan ini yang meninggal dunia atau mengundurkan diri, disarankan untuk tidak dilakukan pergantian sampai dengan pengisian keanggotaan dewan pengawas itu dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Terhadap unsur keanggotaan dewan pengawas, maka kalau dewan pengawas PDAM itu cuma terdiri dari satu orang, maka diambil dari pejabat pada Pemkab HST kecuali dalam hal pejabat Pemkab HST tidak ada yang memenuhi persyaratan, maka dapat diambil dari unsur independen.

Bupati H A Chairansyah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda H Akhmad Tamzil mengharapkan dengan telah disahkannya bentuk badan hukum PDAM ini maka hendaknya dapat meningkatkan kemampuannya dalam mengelola air.

Sehingga pada akhirnya PUDAM dapat memfungsikan dirinya di samping sebagai pelaksana pelayanan publik khususnya dalam hal penyediaan air minum.

Selain itu juga berfungsi sebagai penyumbang bagi penerimaan daerah, karena bagaimanapun Pemkab HST sudah banyak melakukan penyertaan modal terhadap PUDAM ini.

Kepada para perangkat lainnya yang terkait, Dia juga mengharapkan agar mempersiapkan instrumen petunjuk pelaksanaan yang dirasa perlu, termasuk perda yang ditetapkan agar dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat HST pada umumnya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019