Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Perda) reklamasi pertambangan di Kalimantan Selatan, yang merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat.


"Bahkan Kementerian ESDM menyarankan, Raperda relkamasi pertambangan tersebut bukan cuma khusus untuk batu bara, tapi juga pertambangan umum," ungkap Ibnu Sina, anggota Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu.

Pansus I itu membahas Raperda Tentang Pertambangan Baru Bara di Kalsel, atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD provinsi setempat, yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup.

Ketika Pansus I DPRD Kalsel berkonsultasi, dari pihak Kementerian ESDM juga menyatakan, reklamasi lahan tidak perlu menunggu sampai kegiatan tambang berakhir, lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Dalam kaitan penjelasan Kementerian ESDM itu, menurut anggota DPRD Kalsel dua periode dari PKS tersebut, perusahaan pertambangan harus memiliki dokumen pascatambang ataupun rencana reklamasi lahan eks penambangan, untuk lima tahun.

"Perencanaan itu sendiri juga harus dievaluasi tiap tahun. Jadi dari sekian hektare kasawan yang terganggu kegiatan pertambangan, sudah diperkirakan reklamasinya sejak awal perencanaan tambang, dan dikerjakan secara bertahap," tuturnya.

"Bukan menunggu sampai kegiatan tambang berakhir, yang memungkinkan perusahaan pertambangan mengabaikan soal reklamasi lahan, seperti yang terjadi sekarang, banyak lubang tambang yang dibiarkan saja dan menimbulkan kerusakan lingkungan," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, konsultasi ke Kementerian ESDM, yang dihadiri Biro Hukum kementerian tersebut juga memberikan banyak masukan, terkait kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi tambang.

"Karena Raperda reklamasi ini merupakan raperda pertama di Indonesia, maka pembahasannya perlu dilakukan dengan cermat, terkait reklamasi yang wajib dilakukan perusahaan," ujar mantan Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD kalsel itu.

Sebagai contoh masalah terkait pemberian sanksi terhadap perusahaan yang tidak melakukan reklamasi lahan, mengingat hal tersebut merupakan kewenangan yang memberikan izin, sehingga sulit untuk menyentuh pemegang izin PKP2B yang dikeluarkan pusat.

"Karena berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang yang dilakukan PKP2B," tuturnya.

Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan itu pula tidak ada larangan bagi gubernur untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tambang yang melanggar ketentuan, mengingat gubernur, wakil pemerintah pusat di daerah.

"Tapi memang diperlukan pendelegasian, yang akan dicarikan solusinya pada Raperda yang sedang dibahas Pansus I DPRD Kalsel agar tidak hanya mengawasi IUP maupun PKP2B yang dikeluarkan gubernur, namun juga izi dari pusat," lanjutnya.

Selain itu, acuan atau dasar penyusunan Raperda reklamasi eks lahan tambang di Kalsel hanya pada PP Nomor 78 tahun 2008, sebagai satu-satunya panduan dari UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

  "Kita memang mendapatkan apresiasi atas inisiatif Raperda reklamasi tersebut, sehingga sejak awal perlu dikonsultasikan agar jangan sampai dianulir, hanya karena menyalahi aturan di atasnya," demikian Ibnu Sina/D.
(T.KR-SHN/B/B012/B012) 31-10-2012 21:32:45

Pewarta:

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012