Sejumlah warga masyarakat mengritisi calon anggota Komisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2019 - 2023.

"Pasalnya dua dari lima calon anggota Komisi KIP Kalsel tersebut kurang layak atau patut, yaitu atas nama Nurmahya dan Rahmiati," ujar Ijun warga Kota Banjarmasin, Senin.

Ia menerangkan, Nurmahya termasuk catat moral, karena yang bersangkutan diberhentikan sebagai Ketua Petayat Nahdlatul Ulama (NU) Kalsel.

"Selain itu, kurang mengetahui, apalagi menguasai peraturan tentang KIP," tutur warga "kota seribu sungai" Banjarmasin tersebut kepada Antara Kalsel.

Sementara Rahmiati belum mengundurkan diri sebagai Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Abdi Persada FM milik pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel.

"Saya mengajukan tanggapan atau kritik sesuai Peraturan Komisi KIP Nomo 1 Tahun 2016. Kita berharap kritikan tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk pengangkatan anggota Komisi KIP Kalsel 2019 - 2023," demikian Ijun.

Sementara itu, anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Puar Junaidi SSos ketika dikonfirmasi menyatakan, tanggapan publik tersebut bisa saja membuat yang bersangkutan tidak jadi sebagai anggota Komisi KIP.

"Sebagai contoh Nurhmaya yang merasa perwakilan pemerintah bisa kena anulir, karena sejatinya yang bersangkutan selaku perwakilan pemerih daerah," tegas politikus senior Partai Golkar tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya terus mengumpulkan informasi/kritik serta bukti-bukti agar keanggotaan Komisi KIP Kalsel 2019 - 2023 betul-betul kredibel, dan lebih baik dari sebelumnya, demikian Puar.

Sebagaimana pengumuman DPRD Kalsel, mereka yang lulus "Fit and Propertest" atau uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon anggota Komisi KIP provinsi setempat tahun 2019 - 2023 sebanyak lima orang, serta lima untuk pengganti antarwaktu (PAW).

Kelima orang yang lulus tersebut, Tamliha Harun, Yuniarti, Rahmiati, Nurmahya dan Agus Rianto. Sedangkan untuk PAW yaitu  Nurkhozin Fahmi Hamdi,  Doddy Herlianto, S. Alfian M. Nur, Wati Astuti dan Khairiadi.
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019