Sebagian besar masalah yang mengemuka berkaitan dengan hak terhadap tanah masyarakat adat
Kalimantan Tengah (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran menyoroti banyaknya aduan yang diterima oleh pemerintah provinsi dan Dewan Adat Dayak (DAD) berkaitan pelanggaran hak-hak tradisional masyarakat adat.
"Sebagian besar masalah yang mengemuka berkaitan dengan hak terhadap tanah masyarakat adat," katanya di sela pembukaan rapat kerja DAD Kalteng di Palangka Raya, Minggu.
Selain itu terdapat pula pengaduan yang berkaitan dengan sumber daya alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat. Ia ingin agar semua aduan tersebut dipelajari secara seksama guna dicarikan solusi terbaik.
Sugianto menjelaskan, tidak semua aduan yang pihaknya terima memiliki dasar dan alasan yang kuat. Sebagian mengandung kebenaran, namun sebagian lagi dinilai kurang relevan karena tanpa dasar dan argumentasi yang jelas.
"Namun dari semua aduan itu kita harus menyadari, ada suatu masalah yang harus ditangani dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika dibiarkan, berpotensi memicu konflik baru kedepannya," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat hukum adat sering berada dalam posisi yang lemah, dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka di tengah kekuatan modal dalam mengeksploitasi lahan serta sumber daya alam.
Pemerintah sudah seharusnya berpihak kepada kelompok lemah, sembari mencari jalan keluar yang proporsional dan adil dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara tanpa harus mengorbankan hak masyarakat adat.
Untuk itu, pihaknya terus menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota, agar sungguh-sungguh memerhatikan kepentingan masyarakat hukum adat di daerah, terutama dalam setiap menyusun program pembangunan.
"Kami juga harapkan, DAD mampu menjaga dan memelihara semangat dalam mempertahankan tradisi serta nilai-nilai hukum adat agar tidak luntur," ungkap Sugianto.
Setiap melaksanakan tugasnya, DAD beserta jajaran hendaknya tetap mengedepankan konsep negara kesatuan, sesuai ikrar yang diucapkan saat dilantik dan dikukuhkan. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
"Sebagian besar masalah yang mengemuka berkaitan dengan hak terhadap tanah masyarakat adat," katanya di sela pembukaan rapat kerja DAD Kalteng di Palangka Raya, Minggu.
Selain itu terdapat pula pengaduan yang berkaitan dengan sumber daya alam yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adat. Ia ingin agar semua aduan tersebut dipelajari secara seksama guna dicarikan solusi terbaik.
Sugianto menjelaskan, tidak semua aduan yang pihaknya terima memiliki dasar dan alasan yang kuat. Sebagian mengandung kebenaran, namun sebagian lagi dinilai kurang relevan karena tanpa dasar dan argumentasi yang jelas.
"Namun dari semua aduan itu kita harus menyadari, ada suatu masalah yang harus ditangani dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika dibiarkan, berpotensi memicu konflik baru kedepannya," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat hukum adat sering berada dalam posisi yang lemah, dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka di tengah kekuatan modal dalam mengeksploitasi lahan serta sumber daya alam.
Pemerintah sudah seharusnya berpihak kepada kelompok lemah, sembari mencari jalan keluar yang proporsional dan adil dengan tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan negara tanpa harus mengorbankan hak masyarakat adat.
Untuk itu, pihaknya terus menyerukan kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota, agar sungguh-sungguh memerhatikan kepentingan masyarakat hukum adat di daerah, terutama dalam setiap menyusun program pembangunan.
"Kami juga harapkan, DAD mampu menjaga dan memelihara semangat dalam mempertahankan tradisi serta nilai-nilai hukum adat agar tidak luntur," ungkap Sugianto.
Setiap melaksanakan tugasnya, DAD beserta jajaran hendaknya tetap mengedepankan konsep negara kesatuan, sesuai ikrar yang diucapkan saat dilantik dan dikukuhkan. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019