Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil menangkap seorang pelaku pelansiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sengaja memodifikasi kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar saat pengisian di SPBU.

"Kami amankan mobil jenis Jeep untuk pelansiran BBM bersubsidi. Jadi ada tangki modifikasi di dalam mobil," kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasubag Humas Iptu Alam, Rabu.

Pelaku berinisial RD (53) yang mengemudikan mobil pelansiran tersebut diamankan di Brigjend H Hasan Basri  Perumahan H Uyung, Desa Banyu Tajun Pangkalan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU pada Selasa (26/2).

Pada saat itu, pelaku sedang mengangkut BBM bersubsidi jenis premium sebanyak 150 liter hasil pelansiran di sebuah SPBU.

"Anggota menangkapnya saat BBM mau disalin untuk dijual lagi ke pengecer," beber Alam.
Adapun barang bukti selain BBM jenis premium, juga diamankan satu unit mobil merk Suzuki Katana Short 2 WD jenis Jeep warna biru malam.

Kemudian ditemukan satu buah tangki modifikasi kapasitas seratus liter, 
satu buah Tmtangki standar modifikasi kapasitas lima puluh liter dengan dilengkapi selang beserta krannya.

"Tersangka dijerat Pasal 53 huruf b dan d Jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tandas Alam.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019