Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Asbullah AS menyatakan, pengesahan Raperda provinsi untuk menjadi Perda tergantung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Penyataan itu menjawab Antara Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Kamis sehubungan batalnya rapat paripurna DPRD setempat dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) provinsi tersebut untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Seandainya satu saja Raperda kita yang mendapatkan hasil evaluasi atau fasilitsi dari Kemendagri, tetap kita sahkan dan rapat paripurna tidak akan batal seperti hari ini," tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bergelar sarjana hukum tersebut.

"Tetapi oleh karena tidak satupun dari sepuluh Raperda Kalsel yang masih nyangkut di Kemendagri tersebut kita terima hasil evaluasi atau fasilitsinya, apa yang mau kami sahkan," lanjutnya.

Kesepuluh Raperda yang belum disahkan itu, tentang Jasa Konstruksi, Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Penyelenggaraan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Keamanan Pangan di Kalsel.

Selain itu, Raperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Fasilitasi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Penyelenggaraan Perikanan, Rencana Perlindungan Pengelolaan Ekosistem Gambut, serta Raperda tentang Penanggulangan AIDS di Kalsel.

Dalam program pembentukan Perda Kalsel 2018 sebanyak 17 Raperda yang menjadi pembahasan DPRD provinsi setempat, tujuh di antaranya sudah disahkan yaitu Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017, Perubahan APBD 2018, serta APBD 2019.

Kemudian tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2016 - 2021, serta Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Selain itu, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3/2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman Banjarmasin, serta Perubahan Atas Perda Nomor 17/2013 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalsel.

Oleh karenanya Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel dalam rapatnya, 21 Februari 2019 menjadwalkan kembali rencana pengesahan Raperda tersebut pada Maret mendatang kalau-kalau hasil evaluasi atau fasilitsinya Kemendagri terhadap sepuluh Raperda yang masih di kementerian itu.

Pada Maret mendatang DPRD Kalsel juga akan mulai membahas empat Raperda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat serta inisiatif dewan masing-masing dua buah, demikian Asbullah.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2019