DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, membentuk panitia khusus untuk menyelesaikan sengketa lahan di Desa Tanjung Pengharapan, Kecamatan Pulau Laut Timur.


Ketua DPRD Kotabaru H Alpidri Supian Noor MAP, di Kotabaru, Rabu, mengatakan, pembentukan dan pengesahan pansus sudah sesuai mekanisme yang berlaku, seperti rapat pleno.

"Salah satu tujuan dibentuknya pansus, untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa lahan di Desa Tanjung Pengharapan," jelasnya.

Ketua pansus M. Muqni, menambahkan, terbentuknya pansus atas kesepakatan seluruh fraksi di DPRD Kotbaru.

"Harapan dibentuknya pansus, masalah sengketa lahan bisa tuntas dengan cepat dan tidak berlarut-larut," imbuhnya.

Pansus di beri waktu tiga bulan, yang akan berakhir pada 31 Desember 2012.

Tahap awal, pansus akan memanggil pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), karena, instansi tersebut ada berkaitannya dengan tata ruang wilayah Kabupaten Kotabaru.

Ia menilai, apabila warga melaporkan kasus sengketa lahan itu kepada aparat penegak hukum, itu wajar-wajar saja.

Karena, di lokasi sengketa ada pengrusakan yang dilakukan oleh pihak yang bersengketa, dan tindakan itu berkenaan dengan pasal pidana.

"Sedangkan kami dari pansus akan melihat dari perdatanya, siapa yang berhak menjadi pemilik lahan tersebut," jelas Mugni.

Yang jelas tim akan bekerja secara optimal dalam menyelesaikan maslah lahan ini, pungkasnya.

Sementara itu, lahan yang disengketakan antara warga tersebut sekitar 700 hektare, yang kini sebagian sudah berupa kebun kelapa sawit dan kebun pisang./D.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012